JAKARTA, (PR).- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan sanksi tegas untuk pihak yang melanggar regulasi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) atau kegiatan yang sebelumnya dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Sanksi bisa dikenakan pada siswa, guru, maupun kepala sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan untuk penyelenggaraan PLS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan, sanksi yang diberikan bermacam-macam bergantung bentuk pelanggaran, kelalaian, ataupun pembiaran. "Aturan sudah kami siapkan namun kami juga menyiapkan sanksi sebagai antisipasi jika ternyata aturan tidak dilaksanakan. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan pada fase awal anak-anak belajar ini (PLS-red)," tutur Anies dalam konferensi pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin 11 Juli 2016 sore. Bentuk sanksi diberikan sekolah kepada siswa yang melanggar aturan selama PLS yaitu berupa teguran tertulis maupun tindakan lain yang bersifat edukatif. Kepala Dinas Pendidikan daerah juga dapat memberikan sanksi kepada guru atau kepala sekolah yang melanggar aturan. Bentuk sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara maupun tetap dari jabatan. Selain itu, kepala dinas pendidikan juga dapat memberikan sanksi terhadap satuan pendidikan yang melanggar aturan PLS. Sanksi berupa pemberhentian bantuan pemda bahkan sanksi yang paling buruk adalah penutupan sekolah yang bersangkutan. Sementara itu, Kemendikbud dapat memberikan sanksi rekomendasi penurunan level akreditasi sekolah hingga pemberhentian bantuan pemerintah terhadap satuan pendidikan yang melanggar aturan.***
Pelanggar Aturan Pengenalan Lingkungan Sekolah akan Dikenai Sanksi Tegas
![Siswa pada masa orientasi tahun 2016 lalu.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/07/siswa smp.jpg)
Siswa pada masa orientasi tahun 2016 lalu.*
Terkini Lainnya
Tags
pls
MOS
siswa baru
Anies Baswedan
sekolah
Artikel Pilihan
Terkini
100 Teka-teki MPLS dan Artinya, Jangan Sampai Salah Tebak
Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Beasiswa PMDSU 2024
Syarat dan Cara Daftar Beasiswa PMDSU untuk S1 Fresh Graduate, Dibuka Sampai 19 Juli 2024
Mahasiswa Unesa Raih Medali Terbanyak di ASEAN University Games 2024: Dapat Beasiswa dan Bebas Skripsi
Indonesia Cetak Sejarah Baru! Jadi Juara Umum ASEAN University Games 2024
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Festival Asia Afrika 2024, Jalan Mana Saja yang Ditutup di Kota Bandung?
Kabar Daerah
Lima Lokasi Terbaru SIM Online Keliling bagi Wong Indramayu Senin-Jumat, selama Juli 2024
10 Lokasi SIM Keliling Terbaru Kabupaten Cirebon Senin-Jumat, 8-12 Juli 2024
Enam Lokasi SIM Keliling Purwakkarta Senin-Sabtu, 8-13 Juli 2024
Infront: MXGP 2 Series di Lombok Sukses, Potensi Besar NTB Jadi Sport Tourism Kelas Dunia
Kembali Pecah! Puluhan Ribu Penonton Padati Konser Raisa di Sirkuit Selaparang
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022