kievskiy.org

52 Politeknik Kesehatan Terancam Tutup

MENTERI Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menjelaskan rencana pembentukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pada acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, di Hotel Semesta Heritage, Semarang, Sabtu, 18 Maret 2017. LLPT akan menjadi lembaga yang mengatur PTS dan PTN.*
MENTERI Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menjelaskan rencana pembentukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pada acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, di Hotel Semesta Heritage, Semarang, Sabtu, 18 Maret 2017. LLPT akan menjadi lembaga yang mengatur PTS dan PTN.*

MAGELANG, (PR).- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, sebanyak 52 politeknik kesehatan berada dalam masalah dan terancam tutup. Hal tersebut terjadi setelah terbitnya UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Merunut pada UU tersebut, saat ini ada sebanyak 72 politeknik kesehatan yang beralih status dari swasta menjadi negeri dan berada di bawah wewenang pemerintah pusat.

Ia menuturkan, dari jumlah tersebut hanya 14 kampus yang berhasil melewati masa transisi dan sudah berada di bawah wewenang Kemenristekdikti. Sebanyak 6 kampus lainnya menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan. Pemerintah saat ini sedang mengkaji kembali kekurangan dari UU tersebut, terutama terkait kewenangan pengelolaan penyelenggara pendidikan. Berdasarkan UU tersebut, pendidikan tinggi menjadi wewenang pemerintah pusat, pemerintah provinsi berwenang mengelola sekolah menengah, sedangkan sekolah dasar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ia menyatakan, sebagian besar masalah yang dihadapi politektik tersebut yakni perihal status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikannya. Menurut dia, Kemenristekdikti, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan sedang berupaya mencarikan solusi agar penutupan politeknik tersebut tak terjadi.

“Setelah semua pendidikan tinggi menjadi kewenangan pusat, mereka (poltekes) yang dulu didanai pemerintah daerah jadi kesulitan, malah ada yang sudah tutup. Saya sedang membicarakannya dengan Kemendagri karena jangan sampai mahasiswanya yang menjadi korban,” ujar Nasir saat menghadiri Dies Natalies III Universitas Tidar, Magelang, Sabtu 1 April 2017.

Ia mengatakan, peralihan status dan kewenangan tersebut membuat pemerintah pusat cukup kesulitan dalam hal anggaran. Menurut dia, sejak tahun anggaran 2014/2015, pemerintah daerah sudah tak menyiapkan lagi dana pendidikan tinggi. “Ini yang sedang kami kaji. Pada prinsipnya, pendidikan harus terus maju dan tak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Positif

Kendati demikian, sisi positif dari UU tersebut, hingga saat ini pemerintah mampu membuka sebanyak 36 kampus negeri baru. Dari jumlah tersebut, beberapa kampus mampu menjadi lebih baik dan semakin banyak peminatnya. “Di antaranya adalah Untidar. Dulu sebelum menjadi negeri, kampus ini hanya menerima 300 mahasiswa per tahun, sekarang mencapai 1.000 lebih,” ujarnya.   

Dia mengatakan, kunci keberhasilan dari Untidar adalah rektor mampu melakukan pendekatan yang baik kepada para dosen dan pegawainya. “Saya sedikit napak tilas, tahun 1992 saya pernah mengajar di sini. Dan saya apresiasi perkembangan sekarang, dulu yang daftar disini sangat sedikit, sekarang luar biasa, ini tandanya berhasil,” ujarnya.

Rektor Untidar Cahyo Yusuf menambahkan, keberadaan kampus baru di setiap daerah dapat membantu pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berdaya saing global. “Masyarakat Kota Magelang khususnya serta seluruh rakyat Indonesia bahwa pendidikan akan membawa kita pada kehidupan yang lebih baik. Kami sedang menata kampus baik secara akademik maupun sistem pendidikan,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat