kievskiy.org

SMA Dilarang Pungut Biaya

SISWA dan siswi mengisi waktu istirahat dengan berjalan-jalan di sekitar lapangan di di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Muaragembong Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Bupati Neneng Hasanah Yasin menegaskan SMA/sederajat dilarang memungut iuran dalam bentuk apapun meski mereka kini dikelola Pemprov Jabar.*
SISWA dan siswi mengisi waktu istirahat dengan berjalan-jalan di sekitar lapangan di di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Muaragembong Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Bupati Neneng Hasanah Yasin menegaskan SMA/sederajat dilarang memungut iuran dalam bentuk apapun meski mereka kini dikelola Pemprov Jabar.*

CIKARANG, (PR).- Bupati Neneng Hasanah Yasin menegaskan, sekolah menengah atas/sederajat dilarang memungut biaya pada orang tua murid. Meski kini dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat, larangan itu tetap berlaku sesuai komitmen Kabupaten Bekasi di dunia pendidikan. Hal tersebut ditegaskan Neneng setelah adanya informasi yang menyebutkan pihak sekolah dapat memungut biaya tambahan untuk menyesuaikan kebutuhan operasional siswa. Bahkan Neneng mengaku bakal menemui Gubernur Ahmad Heryawan guna membahas langsung pembiayaan sekolah. “Warga Kabupaten Bekasi tetap mendapatkan pendidikan SMA dan SMK secara gratis. Walaupun saya dengar kabar, katanya itu masih dibolehkan mengambil pungutan. Tapi saya kurang setuju dengan hal itu,” kata Neneng di Pusat Perkantoran Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa, 25 April 2017. Menurut dia, Pemkab Bekasi sebelumnya sudah berkomitmen untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan dari mulai sekolah dasar hingga SMA/sederajat. Untuk itu, meski SMA kini dikelola Permprov, Neneng menegaskan komitmen itu harus tetap dipertahankan. Demi komitmen tersebut, lanjut dia, Pemkab telah mengucurkan dana bantuan pendidikan pada SMA/sederajat melalui Pemprov sebesar Rp 99 miliar. Hanya saja, karena masih dalam tahap alih kelola, dana tersebut tidak kunjung disalurkan oleh Pemrpov ke setiap sekolah. “Karena memang kami sudah berkomitmen pendidikan gratis di Kabupaten Bekasi, maka kami memberikan bantuan kepada Pemprov Jawa Barat untuk anak-anak kita. Kalau memang diperbolehkan melakukan pungutan untuk memenuhi BOS, ya tak usah saja kita berikan bantuan. Kan logikanya seperti itu,” ucapnya. Untuk memastikan tidak ada pungutan, Neneng mengaku akan menemui Gubernur, sekaligus membahas percepatan pembayaran yang menjadi hak para tenaga pendidik. “Nanti saya akan bicara dengan Pak Gubernur agar tak diperbolehkan pungutan ini. Sekarang kan pengelolaan di Pemprov, namun kami turun memberikan bantuan. Kami serahkan ke Pemprov bantuannya, dan mereka yang membagikannya. Namun memang ada kendala sehingga tidak kunjung cair. Tapi kami pastikan keterlambatan pencairan itu bukan kendala dari kabupaten, melainkan provinsi, karena masih dalam proses pemindahan pengelolaan kewenangan,” ucapnya. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Muhammad Agus Supratman mengungkapkan, dana bantuan sebesar Rp 99 miliar itu telah dialokasikan Pemkab Bekasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2016. Namun, dana tersebut rupanya tidak bisa langsung disalurkan karena Pemprov memiliki mekanisme tersendiri. "Jadi meski Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sudah memberikannya, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis harus tetap disesuaikan dengan provinsi. Makanya tidak bisa katanya begitu saja meminta untuk cepat-cepat (untuk bayar tunjangan) karena kewenangannya ada di provinsi dan kami tidak bisa berbuat banyak meski terus mendesak agar para pengajar ini diperhatikan," ujar dia. Berdasarkan informasi yang diterima, kata Supratman, keterlambatan pembayaran hak para pengajar karena terdapat perbedaan jumlah tunjangan yang semula diberikan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan, lanjut dia, Pemprov hendak menyamaratakan tunjangan tersebut di seluruh 24 kabupaten/kota. “Jadi jika di daerah ini tunjangan gurunya sekian, daerah lain sekian, nanti akan disetarakan maka katanya masih menunggu. Kemudian soal honorer, katanya di provinsi itu tidak mengenal tunjangan bagi honorer, adanya remunerasi (penggajian). Sekarang juga semuanya belum cair. Kami minta agar segera disalurkan,” kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat