CIKARANG, (PR).- Bupati Neneng Hasanah Yasin menegaskan, sekolah menengah atas/sederajat dilarang memungut biaya pada orang tua murid. Meski kini dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat, larangan itu tetap berlaku sesuai komitmen Kabupaten Bekasi di dunia pendidikan. Hal tersebut ditegaskan Neneng setelah adanya informasi yang menyebutkan pihak sekolah dapat memungut biaya tambahan untuk menyesuaikan kebutuhan operasional siswa. Bahkan Neneng mengaku bakal menemui Gubernur Ahmad Heryawan guna membahas langsung pembiayaan sekolah. “Warga Kabupaten Bekasi tetap mendapatkan pendidikan SMA dan SMK secara gratis. Walaupun saya dengar kabar, katanya itu masih dibolehkan mengambil pungutan. Tapi saya kurang setuju dengan hal itu,” kata Neneng di Pusat Perkantoran Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa, 25 April 2017. Menurut dia, Pemkab Bekasi sebelumnya sudah berkomitmen untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan dari mulai sekolah dasar hingga SMA/sederajat. Untuk itu, meski SMA kini dikelola Permprov, Neneng menegaskan komitmen itu harus tetap dipertahankan. Demi komitmen tersebut, lanjut dia, Pemkab telah mengucurkan dana bantuan pendidikan pada SMA/sederajat melalui Pemprov sebesar Rp 99 miliar. Hanya saja, karena masih dalam tahap alih kelola, dana tersebut tidak kunjung disalurkan oleh Pemrpov ke setiap sekolah. “Karena memang kami sudah berkomitmen pendidikan gratis di Kabupaten Bekasi, maka kami memberikan bantuan kepada Pemprov Jawa Barat untuk anak-anak kita. Kalau memang diperbolehkan melakukan pungutan untuk memenuhi BOS, ya tak usah saja kita berikan bantuan. Kan logikanya seperti itu,” ucapnya. Untuk memastikan tidak ada pungutan, Neneng mengaku akan menemui Gubernur, sekaligus membahas percepatan pembayaran yang menjadi hak para tenaga pendidik. “Nanti saya akan bicara dengan Pak Gubernur agar tak diperbolehkan pungutan ini. Sekarang kan pengelolaan di Pemprov, namun kami turun memberikan bantuan. Kami serahkan ke Pemprov bantuannya, dan mereka yang membagikannya. Namun memang ada kendala sehingga tidak kunjung cair. Tapi kami pastikan keterlambatan pencairan itu bukan kendala dari kabupaten, melainkan provinsi, karena masih dalam proses pemindahan pengelolaan kewenangan,” ucapnya. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Muhammad Agus Supratman mengungkapkan, dana bantuan sebesar Rp 99 miliar itu telah dialokasikan Pemkab Bekasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2016. Namun, dana tersebut rupanya tidak bisa langsung disalurkan karena Pemprov memiliki mekanisme tersendiri. "Jadi meski Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sudah memberikannya, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis harus tetap disesuaikan dengan provinsi. Makanya tidak bisa katanya begitu saja meminta untuk cepat-cepat (untuk bayar tunjangan) karena kewenangannya ada di provinsi dan kami tidak bisa berbuat banyak meski terus mendesak agar para pengajar ini diperhatikan," ujar dia. Berdasarkan informasi yang diterima, kata Supratman, keterlambatan pembayaran hak para pengajar karena terdapat perbedaan jumlah tunjangan yang semula diberikan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan, lanjut dia, Pemprov hendak menyamaratakan tunjangan tersebut di seluruh 24 kabupaten/kota. “Jadi jika di daerah ini tunjangan gurunya sekian, daerah lain sekian, nanti akan disetarakan maka katanya masih menunggu. Kemudian soal honorer, katanya di provinsi itu tidak mengenal tunjangan bagi honorer, adanya remunerasi (penggajian). Sekarang juga semuanya belum cair. Kami minta agar segera disalurkan,” kata dia.***
SMA Dilarang Pungut Biaya
![SISWA dan siswi mengisi waktu istirahat dengan berjalan-jalan di sekitar lapangan di di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Muaragembong Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Bupati Neneng Hasanah Yasin menegaskan SMA/sederajat dilarang memungut iuran dalam bentuk apapun meski mereka kini dikelola Pemprov Jabar.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/www/2019/desktop/images/blank1x1.png)
SISWA dan siswi mengisi waktu istirahat dengan berjalan-jalan di sekitar lapangan di di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Muaragembong Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Bupati Neneng Hasanah Yasin menegaskan SMA/sederajat dilarang memungut iuran dalam bentuk apapun meski mereka kini dikelola Pemprov Jabar.*
Terkini Lainnya
Tags
sma
sekolah
pungutan
Bekasi
anggaran
Artikel Pilihan
Terkini
Wisuda UTB Bandung ke-21, Wisudawan Pertama yang Dapat Ijazah Kampus dengan Nama Universitas Teknologi Bandung
Ratusan Karya Guru dan Siswa Dipamerkan di Festival Kurikulum Merdeka, Jadi Ajang Persiapan Tahun Ajaran Baru
Top 3 Public Libraries in Indonesia, A Heaven for Readers and Knowledge Seekers
Unair Akui Pecat Dekan Fakultas Kedokteran Prof Budi Santoso: Demi Tata Kelola yang Lebih Baik
Wakaf Tanah Rp4,5 Miliar Bangun Masa Depan Santri Yatim dan Tidak Mampu di Pesantren Miftahul Khoirot Karawang
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Di daerah Anda disebut buah apa? Inilah khasiat buah yang disebut 'rappo rappo jawa' oleh orang Bulukumba
Time Practice MXGP Lombok 2024; Pembalap Asal NTB Masih Lesu
Hari Bhayangkara: Polres Landak Lestarikan Budaya dengan Nobar Wayang Kulit
Runtuhnya jembatan kami: Sepenggal cerita pilu di utara Bulukumba, Desa Anrang yang malang
Hasil Time Practice MX2 di MXGP Lombok 2024: Duo Coenen Merajai
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022