kievskiy.org

Pilrek Unpad, Menteri Dinilai Tak Miliki Kewenangan Membatalkan Keputusan MWA

BANDUNG, (PR).- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, dinilai tak punya kewenangan untuk menunda atau membatalkan keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran (Unpad). Pendapat dan penilaian menteri sebaiknya disalurkan melalui 35 persen hak suara yang dimilikinya.

Hal itu disampaikan oleh Atip Latipulhayat dalam kapasitasnya sebagai Guru Besar bidang hukum dari Universitas Padjadjaran.

"Kalau sebagai calon rektor, saya tidak dalam posisi menilai itu. Saya sudah mengikuti semua aturan yang ditetapkan MWA. MWA juga sudah mengikuti Statuta Unpad yang disahkan pemerintah. Apa yang saya sampaikan ini murni dari perspektif hukum murni," tutur Atip saat diminta tanggapannya oleh "PR", Rabu 24 Oktober 2018.

Menurut Atip, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), proses Pemilihan Rektor Unpad mengacu pada Statuta Unpad dan Peraturan MWA. Dalam aturan itu, Rektor dipilih oleh MWA.

Menristekdikti sebagai anggota MWA mempunyai hak suara 35 persen dalam Pemilihan Rektor.

"Menteri keliru memahami, Unpad itu PTNBH, yang dikomentari menteri itu aturan PTN yang tidak berbadan hukum, bentuknya BLU atau satuan kerja. Menteri tidak bisa menganulir keputusan MWA. Menteri hanya mempunyai hak suara 35 persen dan itu suara pemerintah, bukan perseorangan. Pemerintah dalam hal ini rakyat," tuturnya.

Sebelumnya, Menristekdikti menyampaikan tengah melakukan evaluasi pada proses Pemilihan Rektor Unpad. Jika memang ditemukan pelanggaran, pemilihan rektor bisa ditunda.

Menurut Atip, tak ada proses evaluasi atau verifikasi dalam Pemilihan Rektor pada PTNBH. Pelaksanaan Pemilihan Rektor Unpad hanya mengacu pada Statuta Unpad yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 dan Peraturan MWA Unpad. 

"Kalau ada penundaan (pemilihan Rektor) berarti menteri tidak menghormati aturan yang dibuat pemerintah sendiri. MWA itu lembaga di dalam Unpad," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat