kievskiy.org

Temukan Dua Maladministrasi, Ombudsman Minta Integritas Calon Rektor Ditinjau Ulang

JAKARTA, (PR).- Ombudsman RI menemukan dua maladministrasi penyelenggaraan pemilihan rektor Universitas Padjadjaran periode 2019-2024. Dengan dua temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad untuk meninjau kembali integritas tiga calon rektor, sebelum melakukan pemilihan dan penetapan rektor baru.

Maladministrasi yang terjadi yakni, pertama, MWA tidak merespons dan menanggapi laporan dari masyarakat tentang dugaan KDRT yang dilakukan satu dari tiga kandidat. Kedua, Dekan FISIP Unpad terbukti melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pendataan ulang pegawai Obsatar Sinaga.

“Kami juga masih memeriksa beberapa laporan dugaan plagiasi. Belum tentu benar tapi ada kecenderungan seperti itu. Jadi sesuai dengan imbauan Presiden dan Menristekdikti agar integritas itu mendapatkan perhatian. Ada maladministrasi yang itu memengaruhi terhadap tidak terjaminnya integritas,” kata Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suadi di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Ombudsman pun meminta MWA Unpad melakukan evaluasi para kandidat dan melaporkannya kepada publik. Rektor Unpad juga harus melakukan pendataan ulang kepada seluruh PNS Unpad, sesuai dengan Peraturan Kepada Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 tahun 2015.

“MWA Unpad mengabaikan laporan itu dengan alasan di luar waktu yang telah ditentukan. Tetapi setelah kami teliti, sebenarnya tidak ada aturan waktu, tidak ada SOP. Yang kedua tentang data sebagai karyawan prof Obsatar Sinaga. Tentang perceraian dan pernikahan dan tunjangan terhadap istri. Kami menemukan juga maladministrasi di Fakultas FISIP di mana perubahan data itu terlambat. Tidak dilaporkan ke BKN dan Kemenkeu,” ujarnya. 

Pertimbangan teknis

Sementara itu, Ketua MWA Unpad Rudiantara menegaskan akan membahas rekomendasi dari Ombudsman RI tersebut pada 27 Oktober 2018. Ia mengatakan, MWA tidak merespons aduan dari masyarakat karena pertimbangan teknis.

“Calon rektor itu dilakukan penjaringan sejak 15 september dari delapan bakal calon yang diserahkan PPR kepada MWA. Pada saat itu, ada pengaduan tentang calon, tapi karena saat itu harus memutuskan (tiga besar), tentu kami menyatakan aduan itu benar atau salah. Jadi ditetapkan dahulu (carek tiga besar),” kata Rudiantara. 

Ia menjelaskan, MWA kemudian menyediakan waktu hingga 27 Oktober menyikapi aduan tersebut.

“Dan nanti hasilnya dibuka kepada publik, terutama kepada stakeholders utama. Jadi diadakan rapat khusus antara calon rektor dengan senat akademik, dewan guru besar, mahasiswa, tenaga pendidik, alumni, masyarakat dan bahkan bekerja sama dengan Pikiran Rakyat,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat