kievskiy.org

Pilrek Unpad, Menteri Nasir Ingatkan Calon Rektor Unpad Bebas dari Masalah

Menristekdikti Mohamad Nasir/DOK PR
Menristekdikti Mohamad Nasir/DOK PR

MADIUN, (PR).- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mendukung putusan pleno Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran yang akan melanjutkan pemilihan rektor baru periode 2019-2024 dari tahap 3 besar. Kendati demikian, Nasir meminta MWA memastikan semua kandidat tak terlibat masalah hukum atau etik.

Ia menegaskan, rektor terpilih nanti harus bersih dari beragam masalah. Jika ada kandidat dari 3 besar tersebut yang ternyata bermasalah, Nasir menegaskan MWA harus menggantinya dengan kandidat lain.

"Dimulai dari 3 besar tidak masalah, tapi harus bersih semuanya. Ini kan ada yang bermasalah, jadi harus diganti. MWA harus tegas agar siapa pun rektor baru nanti yang terpilih benar-benar berkualitas," kata Nasir kepada "PR" saat melakukan kunjungan kerja ke PT INKA, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu 9 Januari 2019.

Terkait rencana pemilihan yang akan dilakukan pada pekan ketiga Februari, Nasir memastikan langkag tersebut tak melanggar aturan. Pasalnya, mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang administrasi pemerintahan negara.

"UU itu lebih tinggi dari PP dan statuta Unpad. Jadi tidak masalah, sah kalau MWA mau memilih rektor Februari nanti," kata Nasir.

Sebelum 13 April harus ada Rektor Unpad baru

Sebelumnya, dalam rapat pleno MWA Unpad yang digelar di Ruang Amir Sjarifuddin, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin 7 Januari 2019 memutuskan penetapan dan pemilihan rektor baru Unpad periode 2019-2024 akan dilakukan pada pekan ketiga Februari.

Pleno yang berjalan sekitar 5 jam itu juga menyepakati, MWA akan menyelasaikan terlebih dahulu beragam aduan dari masyarakat terutama dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman. 

Ketua MWA Unpad Rudiantara menegaskan, penjaringan calon rektor tidak akan dimulai dari awal atau dari tahap 8 besar. Menurut dia, dalam kesepakatan pleno, peserta rapat setuju evaluasi aduan akan dibahas pada tahap 3 kandidat tersisa.

"Jadi pleno sekarang belum ke pemilihan rektor. Kami membahas dulu bagaimana membangun good governance nya. Bagaimana mengelola aduan dari masyarakat. Tadi disepakati, setiap aduan tidak akan dibahas oleh semua anggota MWA, tapi kami membuat unit pengaduan yang dipimpin bu Lili (Siti Karlinah)," ujar Rudiantara.

Ia menjelaskan, karena proses pemilihannya terkendala, penetapan rektor secara definitif tak bisa dilakukan pada 13 Januari sekarang, sesuai dengan yang diamanatkan statuta Unpad. 

"Tanggal 13 Januari harus memilih dan menetapkan itu memang ada di statuta Unpad, tapi tidak menjadi masalah kalau kami melaporkan ada perubahan. Yang penting (pemilihan rektor) tidak melebihi 13 April. Karena rektor yang menjabat sekarang masa baktinya habis 13 April 2019. Dalam UU itu diperbolehkan," kata Rudiantara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat