JAKARTA, (PR).- Pengamat pendidikan menilai tepat rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk siswa. Pasalnya, dengan mengantongi identitas tunggal, pemerintah bisa memetakan secara presisi jumlah anak usia sekolah di setiap wilayah.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.
Pengamat Pendidikan dari Eduspec Indonesia Indra Charismiadji menyatakan, jika mengacu pada NIK, maka proses PPDB akan sulit dimanipulasi.
Kendati demikian, Kemendikbud harus mensosialisasikan perubahan tersebut secara masif. Apalagi jika pergantian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan NIK akan langsung diterapkan tahun ini.
“Biasanya, selama ini, sosialisasi dari Kemendikbud tidak jelas. Saya melihat kebijakan ini untuk mendukung penerapan zonasi, ya,” ujar Indra dihubungi di Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.
Bisa digunakan untuk dobel pemanfaatan
Pengamat Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema menilai, selain untuk mendukung zonasi, NIK juga bisa dipergunakan untuk menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pasalnya, selama ini, NISN tidak terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
“Sehingga bisa terjadi dobel pemanfaatan NISN. Kalau terintegrasi dengan NIK, beragam bantuan untuk sekolah dan siswa bisa lebih dikontrol,” ujar Doni.