kievskiy.org

Calon Rektor Unpad Siap Gugat MWA Soal Pengulangan Pemilihan Rektor

PEMILIHAN rektor Unpad/DOK. PR
PEMILIHAN rektor Unpad/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Calon Rektor Unpad (Universitas Padjadjaran) Atip Latipulhayat menyiapkan gugatan atas keputusan Majelis Wali Amanat atau MWA yang mengulang proses pemilihan rektor. Penundaan pemilihan sampai keputusan pengulangan proses pemilihan telah mengabaikan kepastian hukum.

Atip Latipulhayat yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unpad mengatakan, keputusan Rapat Pleno MWA pada Sabtu 13 April 2019 lalu sama sekali tak membahas soal status dua calon rektor lainnya.

MWA hanya mempersoalkan satu calon rektor, tetapi memutuskan pemilihan diulang seperti yang diinginkan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Ibarat bermain bola, satu pemain kena kartu merah, tapi semua pemain harus dibubarkan juga," kata Atip Latipulhayat di Gedung Sri Soemantri, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandung, Senin 15 April 2019.

Ia mengatakan, gugatan dipersiapkan sambil menunggu surat resmi dari MWA untuk mengetahui pertimbangan dan rujukan hukumnya.

Atip Latipulhayat mengaku, sejak Rapat Pleno 27 Oktober 2018, ia sama sekali tak pernah mendapat informasi baik jadwal maupun kelanjutan pemilihan rektor. Menurut dia, proses yang tertunda lama telah mengabaikan prinsip kepastian hukum.

"Saya menggugat bukan karena saya tidak jadi rektor. Saya sudah biasa ikut kompetisi, menang-kalah itu biasa. Jadi rektor itu garis tangan, tapi yang terjadi (pemilihan rektor) ini kompetisi campur tangan," tuturnya.

Sebagai guru besar ilmu hukum, Atip Latipulhayat melihat pelanggaran hukum yang dilakukan MWA. Terakhir, keputusan MWA yang menjadikan Surat Menristekdikti tanggal 10 April 2019 sebagai acuan, padahal sebagai PTNBH, seharusnya MWA hanya tunduk pada statuta yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Menristekdikti tak punya kewenangan untuk memerintahkan MWA mengubah aturan dan mengulang pemilihan rektor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat