BANDUNG, (PR).- Para dosen dari berbagai fakultas di Unpad (Unoversitas Padjadjaran) menggelar jumpa pers menyikapi keputusan Rapat Pleno MWA. Mereka tetap pada pendiriannya untuk menggugat penunjukan Plt. Rektor Unpad.
"Penunjukan ini sudah di luar kewenangan menteri. Mari bertanya pada pengadilan, mana yang berdiri di atas hukum dan mana yang melanggar hukum," kata dosen Fakultas Hukum Unpad Bilal Dewansyah, Senin 15 April 2019.
Pakar hukum Unpad Indra Perwira mengungkapkan kekecewaannya atas putusan MWA. Dia menilai, MWA justru mengikuti perintah menteri dan meminta ditetapkan Plt.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menunjuk Rina Indiastuti sebagai Pelaksana Tugas Rektor Unpad hingga 6 bulan ke depan.
![](https://static.pikiran-rakyat.com/public/medium/public/2019/04/XA7WL9D75DIC35J9LjrEG9xWb4smQGIRHewbMfnf.jpeg)
Rina Indiastuti merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.
Rina Indiastuti mengatakan, dia mendapat tugas melalui Surat Keputusan Menristekdikti Nomor T/21/M/KP.03.00/2019 yang diterbitkan 15 April 2019. Dalam mengemban tugas tersebut, dia diberi kewenangan menandatangani ijazah dan menjadi exofficio anggota Majelis Wali Amanat Unpad.
Bersifat barbar
Menurut statuta, pengambilalihan oleh Menristekdikti hanya bilakukan jika ada konflik antara rektor dan Senat Akademik yang tak bisa diselesaikan MWA.
"Itu sewenang-wenang, barbar. Kalau tidak ada hukumnya, ya tidak beradab," kata Indra Perwira di di Gedung Sri Soemantri, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandung, Senin.