kievskiy.org

Gugatan Pilrek Unpad, MWA Berharap Mediasi Berhasil

Gedung Rektorat Unpad.*/ADE MAMAD/PR
Gedung Rektorat Unpad.*/ADE MAMAD/PR

BANDUNG, (PR).- Tim Kuasa Hukum Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran berharap gugatan Guru Besar Hukum Unpad Atip Latipulhayat terkait proses pemilihan Rektor bisa selesai di proses mediasi. Meskipun sampai sekarang belum ada kesepakatan damai antara kedua pihak.

Kuasa Hukum MWA Unpad Adrian E. Rompis mengatakan, proses mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada 18 Juli lalu sepakat menunda sampai 25 Juli 2019. Pada proses mediasi itu, kuasa hukum MWA menyampaikan jawaban Ketua MWA atas surat penggugat pada 12 Juli 2019.

"Pada pokoknya menolak keberatan yang diajukan Profesor Atip mengingat gugatan telah melampaui jangka waktu yang ditentukan oleh ketetuan dan proses pelaksanaan pemilihan Rektor Unpad telah memasuki tahap akhir penyelesaian sesuai dengan arahan Menristekdikti (Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) berdasat surat tangg 10 April 2019," kata Adrian dalam konferensi pers yang digelar di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Senin, 22 Juli 2019.

Akhirnya pada sidang mediasi itu disepakati untuk menambah waktu mediasi. "Harapannya pada sidang mendatang, penggugat dapat menentukan sikap untuk menerima atau menolak proses pemilihan Rektor Unpad sesuai dengan permintaan dari Menristekdikti tanggal 10 April 2019," katanya.

Ia menambahkan, proses mediasi sendiri tidak terbatas di ruang sidang. Bisa pula berlangsung di luar persidangan atas inisiatif para pihak. Namun menurut dia, sampai saat ini belum ada pertemuan di luar persidangan antara kedua belah pihak.

Adrian mengatakan, MWA dalam posisi tak lagi bisa mundur atau kembali ke proses pemilihan sebelumnya. "Kecuali Menristekdikti mengubah keputusannya. Itu juga sulit karena Menristekdikti sudah sesuai tupoksinya," katanya.

Oleh karenanya, ia berharap penggugat memutuskan apakah menerima atau menolak proses pemilihan yang sesuai dengan instruksi Menristekdikti tanggal 10 April 2019. 

"Kalau harus kembali ke proses sebelumnya, sepertinya mustahil dilakukan," ujarnya.

Ia mengatakan, keputusan untuk mengulang proses pemilihan karena ada aturan yang cacat hukum. Sehingga pemilihan harus diulang dengan berdasarkan aturan baru. "Minimal hak-haknya tetap akan dipenuhi," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat