kievskiy.org

Mediasi Sengketa Pemilihan Rektor Unpad Gagal, Atip Latipulhayat Masih Buka Pintu Damai

REKTOR Unpad/DOK. PR
REKTOR Unpad/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Persidangan mediasi gugatan Guru Besar Hukum Unpad Atip Latipulhayat terhadap MWA (Majelis Wali Amanat) Unpad serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terterkait pemilihan rektor gagal mencapai kesepakatan.

Maka, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Meski demikian, Atip Latipulhayat masih membuka diri untuk menyelesaikan kemelut lewat jalan damai.

Dia mengatakan, sejak awal mengedepankan mediasi. Sebab, niatnya membawa persoalan ke pengadilan adalah untuk membuka jalan agar bisa duduk bersama. Sebelumnya, dia tak punya akses meminta kejelasan nasibnya sebagai calon rektor.

"Kenapa tidak bisa duduk bersama? Saya sampaikan di awal, saya memasukkan (perkara) ke pengadilan ini untuk membuka jalan, sebab 5 sampai 6 bulan tidak jelas," tuturnya, Kamis 25 Juli 2019.

Ia mengatakan, proses di peradilan akan membawa kembali persoalan ke jalur hukum. Mediasi merupakan bagian dari penyelesaian hukum itu. Seharusnya, mediasi tidak sulit dilakukan karena semua pihak merupakan bagian dari keluarga besar Unpad.

"Yang saya gugat bukan Unpad, tapi MWA yang punya kewenangan memilih rektor," katanya.

Dia menegaskan, jalan damai akan mempercepat penyelesaian persoalan itu. Sehingga, Unpad bisa segera melanjutkan proses pemilihan rektor. "Perdamaian teteap saya buka untuk mempercepat prosesnya. Kalau bisa duduk bersama, sehari juga bisa selesai," ujarnya.

Pengulangan proses

Rapat Pleno MWA Unpad tanggal 13 April 2019 memutuskan untuk mengulang proses Pemilihan Rektor Unpad sesuai aturan baru.

Hal itu merujuk kepada surat Menristekdikti tanggal 10 April 2019 yang meminta MWA mengubah Peraturan MWA Unpad Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat