kievskiy.org

Pilrek Unpad Dimulai Lagi, Panitia Hormati Proses Hukum

PEMILIHAN rektor Unpad/DOK. PR
PEMILIHAN rektor Unpad/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Proses Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran periode 2019-2024 kembali digelar di tengah proses hukum yang bergulir. Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Unpad Periode 2019-2024 Soni Akhmad Nulhaqim mengatakan, panitia menghormati proses litigasi yang sedang berlangsung. "Sekiranya ada putusan dari MWA ada putusan tertentu kami akan ikuti. MWA juga kan menghormati proses hukum," katanya.

Pilrek Unpad diulang sesuai dengan hasil Rapat Pleno MWA Unpad tanggal 13 April 2019. MWA memutuskan untuk mengulang proses Pemilihan Rektor Unpad sesuai dengan aturan baru.

Sesuai dengan surat Menristekdikti tanggal 10 April 2019 yang meminta agar MWA mengubah Peraturan MWA Unpad Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor. Permintaan itu berkenaan dengan masalah administrasi calon Rektor Obsatar Sinaga yang didasarkan pada hasil rapat antara Kemenristekdikti, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara, Menristekdikti. Obsatar diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Lantaran tak ada rektor baru, MWA kemudian meminta Menristekdikti untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Plt itu akan bertugas paling lama enam bulan.

Keputusan itu digugat oleh Atip Latipulhayat sebagai salah seorang calon Rektor. Pengulangan pemilihan itu mengabaikan statusnya sebagai calon yang ditetapkan MWA dan telah mengikuti proses pemilihan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat