kievskiy.org

Ijazah dari Program Studi yang Tidak Terakreditasi Dianggap Tidak Sah

ILUSTRASI pendidikan.*/REUTERS
ILUSTRASI pendidikan.*/REUTERS

NGAMPRAH, (PR).- Program studi di perguruan tinggi yang akreditasinya sudah kedaluarsa terancam tidak boleh melaksanakan wisuda karena ijazah dianggap tidak sah. Risiko lainnya, mereka juga terancam tidak bisa menerima mahasiswa baru.

Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Pendidikan Tinggi di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Patdono Suwignjo menyampaikan bahwa saat ini terdapat 426 program studi di Indonesia yang sudah habis masa berlakunya dan belum mengajukan lagi. Dari jumlah itu, sebanyak 254 Prodi berada di perguruan tinggi swasta (PTS). Sebanyak 92 Prodi di perguruan tinggi negeri (PTN), 9 Prodi di perguruan tinggi kementerian lain (PTKL), 53 Prodi di perguruan tinggi agama swasta (PTAS), dan 18 Prodi di perguruan tinggi agama negeri (PTAN).

"Saya sudah minta Tim Evaluasi Kinerja Akademik untuk terjun karena ini sangat berisiko," kata Patdono usai menjadi pembicara di Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Tahun 2019 di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Senin 19 Agustus 2019.

Ia menjelaskan, risiko yang dimaksud itu, jika wisuda digelar saat akreditasi belum selesai diurus, maka ijazah tidak sah. "Jangan sampai nanti banyak mahasiswa sudah diwisuda tapi ijazahnya tidak diakui oleh tempat kerjanya," ujarnya.

Selain itu, kata Patdono, jika Prodi yang sudah mengajukan akreditasi namun Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menyimpulkan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan akreditasi, maka Tim Evaluasi Kinerja Akademik akan diturunkan untuk menganalisa penyebabnya.

"Misalnya, untuk akreditasi itu dosen syaratnya lima, dia tidak punya dosen sama sekali. Itu kan perlu waktu yang lama untuk mendapatkan lima dosen. Maka pertimbangannya, jangan menerima mahasiswa baru lagi. Nanti problem," tuturnya.

Ia mengatakan, Kemenristekdikti melalui LLDIKTI akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi yang belum mendapat akreditasi ini.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jabar Uman Suherman mengatakan, ada dua kemungkinan mengapa Prodi belum mempunyai akreditasi. Bisa jadi Prodi tersebut masih baru, sehingga dia baru akan melakukan akreditasi dua tahun setelah aktif. Kemungkinan kedua, Prodi tersebut sudah terakreditasi tetapi masa berlakukanya sudah habis.

Uman mengatakan, sat ini di Jabar terdapat sekitar 200 Prodi baru. Sementara saat ini terdapat 198 perguruan tinggi yang sudah hampir habis akreditasinya. Dari jumlah itu, 25 perguruan tinggi sedang visitasi, 15 perguruan tinggi sudah mengumpulkan borang, 60 perguruan tinggi sedang proses akreditasi, sementara 98 perguruan tinggi lainnya masih perlu pembinaan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat