kievskiy.org

Usia Pensiun Peneliti Diusulkan 70 Tahun

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.*/DOK HUMAS KEMENRISTEKDIKTI
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.*/DOK HUMAS KEMENRISTEKDIKTI

DENPASAR, (PR).- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengusulkan agar usia pensiun peneliti hingga 70 tahun. Wacana tersebut sepaket dengan pembahasan tentang honor untuk peneliti dan sedang dibahas dengan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kantor Staf Presiden.

Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, regulasi yang melandasi pemberian honor dan penambahan usia pensiun peneliti kemungkinan besar akan berupa peraturan menteri (Permen). Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut terbit. Ia berharap, akhir tahun ini pembahasannya sudah selesai.

"Atau mungkin bisa Perpres (peraturan presiden). Honor untuk dosen yang melakukan penelitian ini untuk meningkatkan kualitas hasil riset. Saya kira, usia 70 tahun itu masih bisa produktif. Kuantitas riset kita itu sudah meningkat pesat, tapi dari kualitas mesih harua dibenahi," kata Nasir dalam acara Rapat Koodinasi Iptek di Denpasar, Bali, Senin, 26 Agustus 2019.

Selain untuk memotivasi, honor tersebut juga dimaksudkan agar peneliti terhindar dari tuduhan korupsi. Menurut dia, honor diberikan sebagai stimulus agar dosen produktif melakukan penelitian. Bukan hanya memerankan fungsi mengajar sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi. Anggaran honor akan diambil dari dana riset yang dikelola Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Nasir menegaskan, selain dua hal tersebut, penelitian ke depan harus senanda dengan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN). Yakni, fokus pada 10 bidang utama yang ditetapkan pemerintah. Antara lain, bidang pertanian, kemaritiman, pangan, medis dan obat-obatan serta teknologi informasi dan komunikasi.

"Semua penelitian yang dibiayai pemerintah diarahkan ke 10 bidang itu," ujar Nasir.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati menambahkan, ada sebanyak 51 riset unggulan yang akan dikerjakan dalam 5 tahun ke depan. Meliputi bidang pangan, energi, kesehatan, transportasi, rekayasa keteknikan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, sosial humaniora-pendidikan-seni-budaya, dan multi disiplin lintas sektoral.

 “Rakornas ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi arah pelaksanaan riset 2020-2024 yang dijabarkan dalam dokumen Work Breakdown Structure, Roadmap, dan Action Plan Prioritas Riset Nasional (PRN) 2020-2024. Dokumen tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerntah pusat dan daerah  daerah dan pemangku kepentingan lainnya berupa langkah konkret yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk pelaksanaan kegiatan RIRN 2017-2045," kata Dimyati.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, para pemangku kepentingan dapat melakukan revisi rencana aksi setelah berkoordinasi dengan Kemenristekdikti melalui koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan akan menghasilkan produk nasional yang berkualitas dunia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat