kievskiy.org

Kuasa Hukum Minta Agar Pemilihan Rektor Unpad Dihentikan

WAKIL Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad Ida Nurlinda (kiri), berbincang dengan Kadisdik Jabar Dewi Sartika, disela-sela rapat di Sekretariat MWA Unpad, Jalan Cimandiri, Kota Bandung, Jumat, 15 Maret 2019.*/ADE BAYU INDRA/PR
WAKIL Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad Ida Nurlinda (kiri), berbincang dengan Kadisdik Jabar Dewi Sartika, disela-sela rapat di Sekretariat MWA Unpad, Jalan Cimandiri, Kota Bandung, Jumat, 15 Maret 2019.*/ADE BAYU INDRA/PR

BANDUNG, (PR).- Kuasa Hukum Atip Latipulhayat meminta kepada majelis hakim agar tergugat, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran, menghentikan proses pemilihan ulang rektor. Selain untuk menghormati proses hukum yang berjalan, hal ini juga agar ada kepastian hukum pada pelaksaan pemilihan Rektor Unpad itu.

Permintaan itu telah dikemukakan di sidang tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin, 2 Se[tember 2019. Sidang beragendakan pemeriksaan yang kedua.

"TIm kuasa hukum Prof. Atip meminta kepada majelis hakim agar tergugat menghentikan dulu proses pilrek Unpad ulangan, demi menghormati proses hukum di PTUN dan demi kepastian hukum. Majelis hakim pun setelah itu meminta kepada kuasa hukum tergugat agar menyampaikan kepada principalnya, yaitu MWA supaya menunda proses pilrek yang sekarang sedang berjalan karena ada proses hukum di pengadilan tata usaha negara bandung, ketika ada proses hukum statusnya menjadi status quo," tutur Anggota Tim Kuasa Hukum Agam Nugraha kepada PR, Rabu, 4 September 2019. 

Ia mengatakan, proses persidangan di PTUN ini menggugat Keputusan MWA Unpad nomor 77 yang memutuskan untuk mengulang proses Pilrek Unpad. Menurutnya, keputusan itu membuat status kliennya sebagai Calon Rektor menjadi tidak jelas.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum MWA Unpad Adrian E. Rompis mengatakan, sudah mendengar permintaan kuasa hukum Atip. Ia sendiri tidak hadir pada persidangan kedua lalu.

"Secara hukum belum bisa memberikan penilaian. Gugatan saja belum diterima," ujarnya.

Meski begitu, ia menyebut, permintaan itu tak bisa begitu saja dilakukan. Hal itu karena keputusan MWA Unpad menggelar proses Pilrek ulang karena menjalankan evaluasi dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. "Sementata Menristekdikti tidak menjadi pihak (dalam gugatan PTUN)," katanya.

Ia juga berpendapat, pemilihan ulang ini tetap bisa dilakukan karena kebijakan Menristekdikti yang meminta pengulangan itu tidak dipersoalkan. Maka ia menilai, keputusan MWA sudah benar.

"MWA melakukan proses pemilihan ulang atas proses evaluasi Kemenristekdikti. Posisi MWA sebagai bagian dari Unpad harus patuh dengan hasil evaluasi itu," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat