kievskiy.org

Lima Bakal Calon Rektor Unpad Ini Tak Setuju dengan 35 Persen Hak Suara Menristekdikti

null
null

BANDUNG, (PR).- Lima Bakal Calon Rektor Universitas Padjadjaran menyatakan tidak setuju jika Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memiliki 35 persen hak suara di pemilihan Rektor pada perguruan tinggi berstatus PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Lima dari sembilan bakal calon itu ialah Arry Bainus, Hendarmawan, Keri Lestari, Reiza D. Dienaputra, dan Toni Toharudin.

Sikap ini terlihat pada salah satu sesi Sosialisasi: Paparan Bakal Calon Rektor Unpad Periode 2019-2024 di hadapan alumni dan masyarakat yang digelar di Ruang Serba Guna Gedung 2 Rektorat Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa, 17 September 2019.

Pada sesi yang dipandu pakar komunikasi politik Universitas Indonesia Effendi Gazali bersama alumni Unpad yang juga presenter televisi Indy Rahmawati, Effendi meminta sembilan bakal calon ini untuk menunjukkan sikapnya atas hak suara Menristek itu. "Kalau tidak setuju, silakan berdiri. Kalau netral atau setuju, silakan tetap duduk," katanya.

Lima orang kandidat berdiri disambut tepuk tangan hadirin. Sementara empat kandidat lainnya, Arief S. Kartasasmita, Rina Indiastuti, Sri Mulyani, dan Unang Supratman tetap duduk.

Seperti diketahui, pada perguruan tinggi berstatus PTNBH, pemilihan rektor dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA). Salah satu unsur dalam MWA ialah Menristekdikti sebagai representasi pemerintah pusat. Dalam pemilihan rektor, ia mendapat hak suara 35 persen dari jumlah suara. Artinya, jika MWA Unpad beranggotakan 17 orang, maka seorang Menristekdikti pada pemilihan itu bernilai 6 suara dari total 17 suara.

Sosialisasi di hadapan alumni dan masyarakat ini terbagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama, masing-masing bakal calon menjawab satu pertanyaan yang disampaikan oleh alumni. Setiap orang menjawab pertanyaan yang berbeda. Sesi ini dipandu oleh Iwan Gunawan.

Sesi kedua, Effendi Gazali memberi tiga pertanyaan. Soal pertama soal sikap kandidat terhadap revisi UU KPK. Kedua, soal 35 persen hak suara Menristekdikti. Ketiga, setiap kandidat harus menyebut siapakah lawan terberatnya dalam pencalonan ini. Pada sesi ketiga, pakar semiotika Acep Iwan Saidi menjelaskan bagaimana visi masing-masing kandidat yang sudah dituangkan lewat gambar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat