kievskiy.org

Rektor Kerahkan Mahasiswa Demo Akan Kena Sanksi

DEMONSTRASI mahasiswa dari berbagai kampus di depan Gedung DPRD Jabar di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin 23 September 2019.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
DEMONSTRASI mahasiswa dari berbagai kampus di depan Gedung DPRD Jabar di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin 23 September 2019.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR

JAKARTA, (PR).- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir akan menjatuhkan sanksi kepada rektor dan dosen yang terbukti mengerahkan mahasiswa untuk berdemonstrasi. Pasalnya, ucap Nasir, tuntutan mahasiswa sudah dipenuhi DPR dengan menunda pengesahan RKUHP dan RUU lainnya yang dianggap bermasalah dalam rapat paripurna lalu.

Ia menegaskan, Kemenristekdikti akan melibatkan Polri untuk menelusuri kemungkinan adanya tindakan inkonstitusional dari rektor. Menurut dia, sebagai pegawai negeri sipil, rektor tidak boleh mendorong mahasiswa untuk melakukan aksi turun ke jalan.

“Tolong mahasiswa diajak bicara yang baik, jangan sampai anarkis. Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional. Rektor di semua perguruan tinggi tolong jangan mahasiswa dikerahkan untuk demo. Ajak mahasiswa kembali ke kampus untuk diajak dialog. Jangan dibiarkan dan dilepas,” kata Nasir di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Kamis 26 September 2019. 

Ia menilai, aksi demonstrasi tidak merefleksikan peran mahasiswa yang dianggap kalangan intelektual. Menurut dia, dalam iklim demokrasi, penyampaian aspirasi dan pendapat bisa dilakukan dengan dialog.

“Jangan sampai mahasiswa turun ke jalan karena insan akademik kan insan yang dianggap intelektual. Kalau mereka turun ke jalan yang lain kayak gimana? Kalau memang ada yang tidak sesuai dengan konstitusi, apa yang harus dibicarakan bisa dilakukan dengan jalan baik,” ujarnya.

Gunakan diskusi

Menurut dia, dalam menjalankan demokrasi tidak harus dilakukan secara terbuka. Ada saluran-saluran yang disediakan konstitusi jika ingin menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Demokrasi tidak dilakukan secara terbuka, ada salurannya. Mereka salurannya politik salurkan ke DPR. Ada salurannya, mereka salurannya politik lewat DPR. Salurkan ke DPR. Soal sanksi, bisa macam-macam. Kalau memang terjadi kriminalisasi harus pidana hukumannya,” katanya.

Ia berharap, mahasiswa tidak terpengaruh isu politik dan mengedepankan diskusi di dalam kampus dalam menyampaikan aspirasinya. “Tuntutan mahasiswa kan sudah diakomodir oleh DPR. Kalau sudah diakomodasi harusnya sudah selesai. Jangan sampai diarahkan para penumpang gelap yang mempengaruhi maksud baik mahasiswa,” katanya.

Berbeda pandangan dengan Nasir, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan demonstrasi merupakan salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Hal tersebut juga dijamin oleh UU. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat