kievskiy.org

Sanksi Hanya Berlaku untuk Rektor yang Aktif Kerahkan Mahasiswa

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.*/ANTARA
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir memastikan tidak ada rektor dan dosen yang dijatuhi sanksi. Pasalnya, Nasir tidak menemukan adanya indikasi provokasi yang dilakukan rektor atau dosen terhadap mahasiswa yang dalam sepekan terakhir terus melakukan demonstrasi di Jakarta dan berbagai wilayah lainnya.

Kendati demikian, Nasir menegaskan tetap akan menindak rektor dan dosen yang mengerahkan mahasiswa untuk berdemonstrasi. Ia berharap rektor dan dosen mengajak para mahasiswa untuk berdialog di dalam kampus ketimbang turun ke jalan.

“Saya sudah mengundang para rektor dan kepala lembaga pendidikan tinggi se-Indonesia. Mengantisipasi perkembangan sekarang. Saya ingin para rektor agar bisa membuat kondisi yang kondusif. Situasi yang membuat suasana yang teduh dalam situasi pelantikan DPR maupun Presiden nanti,” ujar Nasir di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Senin, 30 September 2019.

Pada pekan lalu, Nasir mengeluarkan ancaman kepada rektor dan dosen yang terbukti mengerahkan mahasiswa untuk berdemonstrasi. Menurut dia, hal tersebut tidak baik dan mengganggu ketertiban umum. Ia menegaskan, mahasiswa lebih baik mengambil jalur konstitusional terkait UU KPK dan RKUHP.

“Saya hanya mengimbau, jangan mengerahkan massa untuk melakukan anarkistis, melakukan demo. Mahasiswa demo hak mahasiswa lah, tapi jangan dikerahkan. Lebih baik rektor mengajak diskusi dan dialog bersama. Tuntutan mereka terhadap UU KPK dan terkait RUU dan semua peraturan perundang-undangan yang ada yang sedang dibahas DPR, itu bisa didialogkan,” katanya. 

Ia berharap mahasiswa mengehentikan aksi demonstrasi menjelang pelantikan anggota MPR/DPR/DPD dan Presiden periode 2019-2024. Terkait puluhan mahasiwa yang ditahan polisi akibat demonstrasi 23-24 September lalu, Nasir mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak.

“Ini nanti akan kami coba bicarakan ke polisi apa masalahnya. Kalau terjadi, itu kan kewenangan polisi. Mahasiswa itu kan adanya di dalam kampus, kalau di luar kampus kami tidak bisa melindungi. Kalau penangkapan di dalam kampus saya baru bisa bicara, kalau di luar kampus itu hak masyarakat, hak sipil,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat