kievskiy.org

Pemilihan Rektor Unpad Masih Menyisakan Gugatan di Pengadilan

REKTOR baru Universitas Padjajaran Prof. Dr. Rina Indiastuti berfoto bersama usai pelantikan di Graha Sanusi  Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Senin, 7 Oktober 2019. Rina akan menjalani sebagai Rektor Unpad dengan masa bakti 2019-2024.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
REKTOR baru Universitas Padjajaran Prof. Dr. Rina Indiastuti berfoto bersama usai pelantikan di Graha Sanusi Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Senin, 7 Oktober 2019. Rina akan menjalani sebagai Rektor Unpad dengan masa bakti 2019-2024.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR

BANDUNG, (PR).- Terpilihnya rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), masih menyisakan ganjalan gugatan di pengadilan. Bahkan, pihak penggugat menilai, panitia pemilihan dianggap tak patuh hukum lantaran masih ada gugatan pemilihan rektor di pengadilan. 

Hal itu diungkapkan Agam, pengacara dari calon rektor Atip Latipulhayat yang menggugat Majelis Wali Amanat (MWA) dan Menristekdikti terkait keputusan pemilihan rektor ulang. 

Menurut Agam, gugatan tersebut masih berproses baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

"Sekarang masih diproses di pengadilan," ucap Agam kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2019. 

Agam menyatakan, saat proses persidangan di PTUN, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar proses pemilihan ulang dihentikan terlebih dahulu sampai ada keputusan hukum tetap. Menurut dia, hakim menyetujui dan meminta kepada MWA melalui kuasa hukumnya untuk menghentikan proses pemilihan tersebut. 

"Majelis hakim waktu itu langsung merespons, untuk menghormati proses hukum dan juga untuk antisipasi kerugian lebih lanjut oleh pihak mana pun, hakim meminta MWA untuk proses pemilihan rektor dihentikan atau ditunda. Setelah itu ya saya enggak tahu apakah disampaikan atau tidak oleh pihak kuasa hukum, yang pasti proses berjalan terus sampai kemarin terpilih secara aklamasi," tuturnya. 

Agam menyayangkan MWA Unpad yang tak mematuhi perintah majelis hakim hingga akhirnya memilih dan melantik Rina Indiastuti. Meski begitu, dia menegaskan proses gugatan masih akan terus berlangsung.  

Seperti diketahui, Atip Latipulhayat menggugat  Majelis Wali Amanat (MWA) dan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan negeri Bandung dan juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Dia menggugat karena keberatan dengan proses pilrek Unpad yang tiba-tiba dihentikan. Pemberhentian dilakukan atas dasar surat dari Menristekdikti. Hal inilah yang dianggap janggal, lantaran Menristekdikti hanya memiliki kewenangan 35 persen dari seluruh kewenangan yang dimiliki MWA.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat