kievskiy.org

Kebutuhan Dosen Doktor Tinggi, Beasiswa S3 Semakin Terbatas

PETUGAS melakukan pengecekan sidik jari saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Pemerintah membuka peluang bagi lulusan S3 menjadi CPNS untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.   */ANTARA FOTO
PETUGAS melakukan pengecekan sidik jari saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Pemerintah membuka peluang bagi lulusan S3 menjadi CPNS untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. */ANTARA FOTO

BANDUNG, (PR).- Beasiswa untuk melanjutkan S3 masih terbatas. Sementara dosen idealnya minimal berpendidikan doktor.

Rektor Universitas Padjadjaran Rina Indiastuti mengatakan, beasiswa untuk S3 semakin terbatas. Beasiswa yang ada saat ini masih kecil dibandingkan jumlah dosen yang perlu melanjutkan pendidikan doktor.

"Beasiswa makin terbatas. Perguruan tinggi harus cari cara," katanya ditemui di Grha Soeria Atmadja Kampus Unpad Jalan Dipatiukur, Rabu, 13 November 2019.

Ia menjelaskan, beberapa cara yang dilakukan misalnya mengemas pendidikan S3 sekaligus penelitian. Sehingga hasilnya doktor bisa menempuh pendidikan tepat waktu dan menghasilkan publikasi ilmiah.

Di Unpad, kata Rina, masih sekitar 800 dosen yang belum menempuh pendidikan doktor.

Rina mengatakan, di Unpad dibuat kurikulum yang menggabungkan teori dan aplikasi. Sehingga tak hanya perlu dosen yang mempunyai gelar akademis, tetapi juga penganar yang berpengalaman di bidangnya. "Jadi pakai rekognisi pembelajara lampau," katanya.

Ia mengatakan, idealnya dosen memang berpendidikan S3. Namun menurutnya, dosen yang mengajar S1 dan Diploma, dosen dengan pendidinan S2 masih mencukupi.

Menurut Keputuran Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 atau S3 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. Kualifikasi pendidikan doktor itu berlaku bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai paling tinggi 40 tahun.

Bagi pelamar yang belum berusia 35 tahun saat melamar, sesuai dengan UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal yanh disyaratkan ialah S2 atau yang setara.

Rektor UPI Asep Kadarohman mengatakan, agak sulit jika pendidikan S3 menjadi syarat saat mendaftar. Sebab jumlah doktor belum banyak. "Masyarakat Indonesia secara keseluruhan (kesadaran sekolah) baru sampai S2, selektif kalau S3. Kalau awal S3 agak berat, tapi kalau dosen harus S3 kita sepakat," tuturnya.

Dari seluruh jumlah dosen di UPI, saat ini 585 orang sudah bergelar doktor. "Kami terus mendorong terus yang sedang studi. Kami beri beasiswa penyelesaian studi," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat