kievskiy.org

Pakar Hukum Udara Minta Pemerintah Fokus Ambil Alih FIR dari Singapura

PRAJURIT TNI AU berjaga di depan pesawat AIRBUS A400M di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa, 12 November 2019.*/ANTARA
PRAJURIT TNI AU berjaga di depan pesawat AIRBUS A400M di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa, 12 November 2019.*/ANTARA /NOVA WAHYUDI ANTARA FOTO

BANDUNG, (PR).- Pakar hukum berharap pemerintah fokus pada pengambilalihan Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura.

Persoalan FIR tak hanya menyangkut penerbangan komersial, tetapi juga penerbangan TNI Angkatan Udara.

Pusat Studi Hukum Udara Universitas Padjadjaran mengumpulkan para pakar dari beberapa perguruan tinggi juga pemangku kepentingan baik di TNI Angkatan Udara maupun kementerian terkait untuk mendiskusikan hal ini.

"Concern kami adalah bahwa pengelolaan FIR di atas Natuna harus diambil alih oleh Indonesia. Kita sudah pengalaman mengelola FIR Jakarta dan Makassar," kata Ketua Pusat Studi Hukum Udara unpad Atip Latipulhayat usai pertemuan pakar yang digelar di Kampus Unpad jalan Dipatiukur Bandung, Rabu, 27 November 2019.

Baca Juga: Untuk Penerbangan 20 Jam Tanpa Henti, Ini yang Perlu Diketahui Penumpang Pesawat

Ia mengatakan, pengambilalihan kendali ruang udara di Kepulauan Riau itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.

Pemeritah diberi batas waktu sampai 2024 untuk mengambil alih. Namun Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden pada 2015 untuk mempercepat pengambilalihan pada 2019.

Pengelolaan FIR di Kepulauan Riau didelegasikan ke Singapura pada 1946 karena ketika itu Indonesia yang baru saja merdeka dinilai belum mampu mengelola sendiri.

Atip mengatakan, saat ini Indonesia sudah punya pengalaman. Selain itu, pengambilalihan ini merupakan amanat UU yang harus dilaksanakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat