kievskiy.org

LM FEB Unpad Akan Selenggarakan Seminar Nasional Obligasi Daerah

/DOK. FEB Unpad

PIKIRAN RAKYAT - Laboratorium Manajemen dan Bisnis (LM), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran akan menyelenggarakan Seminar Nasional Obligasi Daerah Provinsi Jawa Barat 2019, pada tanggal 21 Desember 2019 di Unpad Training Center (UTC) Jl. Ir. H. Djuanda No. 4, Kota Bandung.

Kegiatan yang mengangkat tema “Inovasi Pembiayaan untuk Akselerasi Pembangunan di Jawa Barat” tersebut akan menghadirkan empat pembicara utama yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat Ir. Hoesen, MM, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat H. Oleh Soleh, SH. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi, S.T., MBA., MM., serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Yudi Azis, S.E., S.Si., ST., MT., Ph.D. Bertindak sebagai moderator Direktur LM FEB Unpad Dr. Hj. Umi Kaltum, S.E., M.Si.

Berdasarkan data yang ada kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur di Jabar diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun. Sementara, kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jabar pada 2019 hanya Rp37,05 triliun yang digunakan untuk membiayai 58 proyek strategis selama satu tahun.

Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Kerja Sama Teliti Sistem Syaraf, UI dan Unpad Ikut Berkolaborasi

Merujuk pada timpangnya antara kebutuhan dengan kemampuan yang dimiliki, tentunya Jabar memerlukan sumber alternatif pembiayaan untuk mencapai visi Jabar Juara. Salah satunya dengan menerbitkan obligasi daerah yang sejak beberapa tahun terakhir terus didorong yang ditandai dengan telah dikeluarkannya ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“APBD Jabar sangat sulit memenuhi seluruh kebutuhan pembiayaan infrastruktur. Adapun salah satu alternatif pembiayaan yang dapat digunakan untuk mendukung dan meningkatkan pembangunan infrastruktur di wilayah ini adalah melalui Obligasi daerah (municipal bonds)” kata Umi Kaltum di Bandung, Kamis, 19 Desember 2019.

Obligasi daerah telah mendapatkan ijin dari regulator, diantaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017, POJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017, yang dirilis OJK pada Desember 2017.

Dijelaskan Obligasi daerah merupakan salah satu bentuk Pinjaman Jangka Panjang yang berasal dari masyarakat untuk membiayai proyek/kegiatan prasarana dan/atau sarana publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD dan/atau memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pinjaman yang bersumber dari masyarakat berupa surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah dan tidak dijamin pemerintah pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat