PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk tetap melakukan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Caranya adalah dengan mengajukan permohonan KIP Kuliah. Adapun pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada tanggal 2 hingga 31 Maret 2020 hingga pukul 23.59 WIB melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Suzuki akan Masuk ke Pasar Motor Listrik di India Tahun 2021
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, KIP Kuliah akan menguatkan program Bidikmisi yang dilaksanakan melalui perluasan akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Pada tahun ini, katanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan selama lima tahun belakangan ini, yakni KIP yang dimiliki siswa SMA maupun SMK.
"Perlu disampaikan bahwa kebijakan KIP Kuliah untuk sementara diperuntukkan hanya bagi calon mahasiswa baru di kampus," disampaikan Nizam, Senin 24 Februari 2020.
Saat ini, pendaftaran SNMPTN telah dibuka. Semula, pendaftaran akan ditutup pada tanggal 27 Februari 2020 pukul 23.50, tetapi khusus bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan KIP Kuliah, disediakan perpanjangan waktu yang menyesuaikan pendaftaran KIP Kuliah, yaitu tanggal 2 hingga 31 Maret 2020.
Baca Juga: Terseok-seok di Hari Terakhir Tes Pramusim Qatar, Marquez : Kami Melakukan Langkah Besar