kievskiy.org

Data: 58 Perguruan Tinggi di Indonesia Ubah Metode Belajar, Jumlah Bisa Bertambah

ILUSTRASI mahasiswa, ruang kuliah, belajar, ruang kelas.*
ILUSTRASI mahasiswa, ruang kuliah, belajar, ruang kelas.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Banyak perguruan tinggi mengubah metode pembelajaran dari tatap muka menjadi jarak jauh atau melalui daring sebagai upaya mengantisipasi merebaknya virus corona (COVID-19).

Lama waktu belajar jarak jauh itu umumnya selama 2 pekan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi yang ada terkait situasi pandemi corona.

Pendataan Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia-Pusat (Apperti) per 14 Maret 2020 menunjukkan ada 58 perguruan tinggi yang mengubah metode belajarnya. Jumlah itu diperkirakan bisa bertambah.

Baca Juga: Mall BIP Berlakukan Deteksi Suhu Tubuh untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Antrian Pengunjung Mengular

Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam membetulkan data Apperti itu seraya menambahkan, semakin banyak kampus yang sementara melakukan pembelajaran daring.

"Sudah lebih banyak, tapi belum semuanya terpantau," kata dia mengomentari pendataan Apperti itu, Minggu 15 Maret 2020.

Nizam mengatakan, pihaknya menghargai dan mendukung keputusan para rektor yang mengalihkan pembelajaran dari tatap muka ke daring. Keselamatan dan kesehatan mahasiswa serta warga kampus dikatakannya harus diutamakan.

Baca Juga: Siswa Lanjutkan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah Imbas Virus Corona, Disdik Jabar: Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas Tidak Libur

"Dengan memanfaatkan teknologi diharapkan pembelajaran tetap dapat berjalan," katanya.

Ia mengatakan, hal terpenting untuk ditekankan adalah mahasiswa harus menjaga diri untuk tidak banyak bepergian atau berkumpul di tempat-tempat beresiko lebih tinggi selama pembelajaran dari rumah. Kampus-kampus dan civitas akademi diharapkannya bisa menerapkan pola hidup bersih dan sehat di lingkungannya.

Beberapa perguruan tinggi telah menerbitkan surat edaran terkait perubahan cara belajar itu. Universitas Indonesia mengubah kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) terkait adanya ancaman wabah virus corona (COVID-19).

Baca Juga: Nekat Pesta Miras, 8 Remaja Diamankan dan Baru Bisa Pulang Asal Dijemput Orang Tua

Kebijakan itu akan diterapkan mulai 18 Maret 2020 sampai berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran UI Nomor SE-703/UN2.R/OTL.09/2020.

Rektor UI Ari Kuncoro mengatakan, seiring adanya perubahan kegiatan belajar mengajar, pihaknya juga menunda atau menjadwal ulang bentuk-bentuk praktik lapangan di masyarakat. Praktik lapangan itu meliputi Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan.

Namun bila jadwal praktik lapangan itu tidak dapat dijadwal ulang atau diganti dengan metode pembelajaran lain, maka penyelenggaraannya harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19 yang sebaik mungkin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat