kievskiy.org

Masa Pandemi Covid-19, LKBH Unikom Tetap Beri Layanan Konsultasi Hukum

ILUSTRASI hukum.*
ILUSTRASI hukum.* /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Meski berada dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Komputer Indonesia (Unikom) tetap membuka layanan bantuan hukum.

Saat ini, layanan tersebut dilakukan secara daring melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat. 

Koordinator LKBH UNIKOM Musa Darwin Pane mengatakan, masyarakat yang ingin mengikuti konsultasi hukum tersebut dapat mendaftarkan diri melalui email lkbhunikom@gmail.com atau instagram @lkbhunikom. Rangkaian tahapan daring dimulai dengan perkenalan penerima bantuan hukum kepada tim LKBH Unikom terkait nama dan alamat. Tim LKBH Unikom pun memperkenalkan diri kepada penerima bantuan hukum.

Baca Juga: Umat Katolik di Semarang dan DI Yogyakarta Diimbau Ulurkan Tangan untuk Pandemi Covid-19Baca Juga: Umat Katolik di Semarang dan DI Yogyakarta Diimbau Ulurkan Tangan untuk Pandemi Covid-19

Selanjutnya, penerima bantuan hukum menceritakan kronologis permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Setelah itu, Tim LKBH Unikom akan mulai mendiskusikan langkah hukum yang dapat ditempuh, untuk menyelesaikan permasalahan penerima bantuan hukum.

Musa menuturkan, tujuan pelaksanaan konsultasi hukum yakni untuk memastikan penerima bantuan hukum yang berasal dari ekonomi tidak mampu mendapatkan akses keadilan.

"Untuk menjamin hak konstitusional seluruh warga negara terpenuhi berdasarkan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum," ujar Musa dalam siaran pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com Kamis, 9 April 2020.

Baca Juga: Keluh Pasien Virus Corona Sembuh di Solo, Dirundung Keluar Kos hingga Identitasnya Bocor

Lembaga Bantuan Hukum dalam sebuah perguruan tinggi juga merupakan bagian perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi Unikom, yakni melakukan pengabdian masyarakat.

Menurut Musa, pengabdian kepada masyarakat tetap harus berjalan meski dalam keadaan yang tidak memungkinkan seperti saat ini. Terlebih, Indonesia sebagai negara hukum harus mampu menjamin akses keadilan diterima semua kalangan masyarakat, termasuk golongan ekonomi tidak mampu, lemah, dan atau miskin.

"Konsultasi online ini kiranya dapat memberikan semangat bagi para pencari keadilan untuk menerima nasihat dan pencerahan tentang hukum, permasalahan hukum dan solusinya,” ucap Musa.

Baca Juga: PSBB Diterapkan, Anies Memuji Orang di Jakarta Tangguh dan Berani

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unikom merupakan lembaga nonprofit yang memberikan bantuan hokum, baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat yang tidak mampu.

Tim LKBH Unikom terdiri dari para dosen Fakultas Hukum Unikom dan para advokat yang tergabung dalam LKBH Unikom diantaranya Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Wahyudi, S.H., M.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., dan Chrisman Damanik, Amd., S.H. Selain itu, Anton Saeful Hidayat, S.H., Dahman Sinaga, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA., Andreas D. L. A. Situmeang, S.H., M.H., Neysa Myanda, S.H., Novi Rahmawati, S.H., Gideon Dwi Pamungkas, S.H., dan Jeanis Dwi Nur Santoso, S.H. *** (Rani Ummi Fadila)***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat