kievskiy.org

Mahasiswa UPI Dapat Ajukan Keringanan dan Penangguhan Biaya Kuliah

SALAH satu bangunan di UPI, yang terletak di Jalan Setiabudhi, Bandung.*
SALAH satu bangunan di UPI, yang terletak di Jalan Setiabudhi, Bandung.* /ERWIN KUSTIMAN/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Mempertimbangkan melemahnya kondisi ekonomi saat pandemi virus corona (Covid-19), mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dapat mengajukan keringanan dan penangguhan biaya pendidikan semester ganjil 2020/2021. Caranya, dengan mengajukan penangguhan ke laman # mulai 8 Juli 2020 hingga 17 Juli 2020.

Rektor UPI Asep Kadarohman menuturkan, kebijakan keringanan dan penanggugan biaya kuliah berlaku bagi mahasiswa D3, S1, S2, dan S3. Setelah mengajukan, mahasiswa akan dihubungi oleh pembimbing akademik untuk menetapkan jadwal wawancara.

Baca Juga: Tiongkok Ancam Lakukan Serangan ke Taiwan di Tengah Memanasnya Hong Kong

Wawancara akan dilakukan secara daring melalui telepon atau video konferensi pada 13 Juli 2020 hingga 22 Juli 2020. Untuk jenjang D3 dan S1, wawancara diwakilkan oleh orangtua atau wali mahasiswa. Sementara untuk mahasiswa S2 dan S3, wawancara tidak diwakilkan.

Pihak UPI yang melakukan wawancara yakni pembimbing akademik, ketua program studi atau dekan. Untuk kampus UPI di daerah, wawancara akan dilaksanakan oleh direktur/ wakil direktur. Hasil wawancara akan disampaikan kepada Direktorat Kemahasiswaan pada 24 Juli 2020.

Baca Juga: Unpad dan Unisba Belum Pastikan Waktu Mahasiswa Kembali ke Kampus

"Hasil wawancara akan dibagi kedalam dua klasifikasi, yakni mahasiswa yang mampu membayar dengan mencicil dan mahasiswa yang tidak mampu membayar sehingga perlu mendapat bantuan biaya kuliah," kata Asep melalui siaran pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat 29 Mei 2020. Mahasiswa yang menerima bantuan akan ditetapkan dengan surat keputusan rektor. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat