kievskiy.org

Memasuki Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona, Kemendikbud Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT

ILUSTRASI dosen, kuliah, mahasiswa, presentasi.*
ILUSTRASI dosen, kuliah, mahasiswa, presentasi.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidik Tinggi (Pkt Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud, Nizam menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi COVID-19. 

Pernyataan tersebut sebagai bentuk respon terkait banyaknya mahasiswa yang menyerukan aksi protes dengan menuntut Mendikbud, Nadiem Makarim, perihal permasalahan kenaikan UKT yang tidak sesuai dengan aktivitas perkuliahan. 

Dalam keterangan tertulis Nizam menjelaskan, jika terdapat kampus yang menaikan UKT, bahwa hal tersebut telah diputuskan sebelum masa pandemi dan hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya.

Baca Juga: Sembuh, Pedagang Pasar Antri yang Positif Covid-19, Dilanjut Isolasi Mandiri

Sebelumnya, pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) juga sudah memberikan keterangan tertulis mengenai beberapa opsi untuk mengatasi UKT bagi mahasiswa yang terkena dampak COVID-19.

Dijelaskan Ketua MRPTNI, Jamal Wiwoho, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran UKT dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yakni dengan cara pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, hingga penundaan pembayaran UKT.

Baca Juga: Disdik Jabar Sebut Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Tingkat SMA/SMK Tetap Terapkan Mekanisme PJJ

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan maupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat