kievskiy.org

Masa Pandemi Virus Corona, Nizam : Pastikan UKT Tidak Naik

Ilustrasi Kampus.*
Ilustrasi Kampus.* /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Virus Corona (Covid-19). Nizam menyampaikan hal tersebut terkait dengan topik yang tengah diramaikan di media sosial terkait dengan UKT.

Dalam beberapa hari terakhir, tagar #NadiemManaMahasiswaMerana dan
#MendikbudDicariMahasiswa menjadi topik trending di media sosial.
Umumnya, melalui tagar tersebut, warganet meminta keringanan UKT di
tengah pandemi virus corona.

Nizam mengatakan, sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika
terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum
masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai dengan
kemampuan ekonomi orang tua.

Baca Juga: 546 Calon Haji di Cimahi Batal Berangkat, Bebas Memilih: Dana Dikembalikan atau Pergi Tahun Depan

"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa
tidak dapat berkuliah," tuturnya, Rabu 3 Juni 2020.

Menurutnya, mekanisme pengajuan dan keputusan keringanan UKT diatur
oleh masing-masing PTN. Kebijakan itu diambil dengan tidak mengganggu
operasional penyelenggara atau pun pembelajaran di perguruan tinggi
serta berbagai aktivitas pendukungnya.

"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan
permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di
masing-masing PTN," katanya.

Baca Juga: 38.723 Calon Haji Jawa Barat Batal Berangkat, Ajam: Dananya Bisa Diminta untuk Dikembalikan Lagi

Ia menambahkan, pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan
melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, baik bagi mahasiwa PTN
maupun PTS. Tahun ini, ada 400.000 KIP Kuliah yang dibagikan.

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah menyepakati beberapa
opsi untuk mengatasi masalah UKT. Kesepakatan itu tertuang dalam
keterangan tertulis pada 6 Mei 2020. Ada empat opsi yang disepakati
saat itu, yakni menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan
penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Cibiru, Vicky Ahmad mengatakan, kampus tempatnya belajar telah memberikan surat edaran mengenai persoalan UKT. Ada dua opsi yang ditawarkan, yakni menyicil pembayaran UKT.

Baca Juga: Pembatalan Ibadah Haji, Calhaj Bisa Minta Dananya Dikembalikan Lagi

"Dibayarnya setengah dulu bulan ini, kemudian 3 bulan lagi dibayar
setengahnya. Cuman kan karena situasi lagi seperti ini, jadi ada yang
minta jangka waktu penangguhan lebih panjang lagi. Terus pembayaran
awalnya itu tidak usah setengahnya dulu, tapi seadanya saja dulu
berapa. Jadi, bulan ke sekian, bayar lagi berapa sisanya," kata dia.

Opsi lainnya, kampus memberikan bantuan bagi mahasiswa yang
benar-benar tidak mampu. "Hanya belum dikasih tahu bentuk bantuannya
seperti apa karena itu harus personal. Isi datanya dulu bagi yang
perlu, begitu," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran yang diterimanya, mahasiswa
yang memerlukan keringanan UKT harus wawancara dengan pihak kampus
terlebih dahulu.

Baca Juga: FIFA Dukung Aksi Pemain Bundesliga yang Serukan Keadilan untuk George Floyd di Lapangan

Dalam surat edaran itu, katanya, masa pendaftarannya
berlangsung pada 8-17 Juli 2020. Kemudian mahasiswa yang mendaftar
akan dihubungi oleh pihak kampus untuk melakukan wawancara secara
daring. Wawancara itu juga melibatkan orang tua mahasiswa.

Hasil wawancara itu kemudian akan diklasifikasikan ke dalam dua opsi
yang telah disebutkan sebelumnya, yakni antara dicicil atau diberikan
bantuan tertentu oleh pihak kampus. "Rata-rata, semua (mahasiswa yang
mengajukan keringanan UKT) harus wawancara, sih," katanya.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Tempat Paling Bersih di Dunia, Tidak Ada di Dekat Manusia

Mahasiswi Binus University, Feybien mengatakan, pihak kampusnya telah
mengeluarkan kebijakan pembayaran UKT dengan potongan 20% selama masa pandemi. Surat edaran mengenai pengurangan biaya kuliah di tempatnya itupun telah dikeluarkan.

Begitu juga dengan pembayaran mata kuliah dalam semester pendek
disamakan dengan harga satuan kredit semester normal. "Biasanya kalau
SP di kampus saya mahal sekali," ujar Feybien. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat