kievskiy.org

38.723 Calon Haji Jawa Barat Batal Berangkat, Ajam: Dananya Bisa Diminta untuk Dikembalikan Lagi

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /PIXABAY

 

PIKIRAN RAKYAT - Setelah Menteri Agama RI, H. Fachrul Razi, mengeluarkan KMA no. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada tahun 1441H/2020M, maka dipastikan 38.723 jemaah calon haji asal Jawa Barat dibatalkan pemberangkatannya.

Kuota ini terbagi dalam dua kelompok yaitu jemaah haji dan Petugas Haji Daerah (PHD).

Baca Juga: Alami Kendala Saat Daftar SBMPTN 2020? Simak Saran dari LTMPT

"Jemaah haji pun terbagi dalam 3 kategori yaitu jemaah haji reguler tahun berjalan, jemaah haji prioritas lansia, dan pembimbing ibadah haji," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar, H. Ajam Mustajam, Rabu 3 Juni 2020 di ruang kerjanya.

Baca Juga: Pembatalan Ibadah Haji, Calhaj Bisa Minta Dananya Dikembalikan Lagi

Beberapa hal yang terkait terhadap pembatalan keberangkataan jemaah calon haji reguler tahun berjalan dan prioritas lansia yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat melakukan penarikan kembali dananya atau menyimpan pelunasan tersebut.

"Sedangkan untuk Pembimbing Ibadah Haji dan PHD, maka setoran Bipih akan langsung dikembalikan," ucapnya.

Baca Juga: Rindu Kota Bandung, Pemain Muda Persib Mario Jardel Tak Sabar Ingin Segera Latihan Bersama

Sesuai data Siskohat, Jemaah haji reguler tahun berjalan dan prioritas lansia Jawa Barat yang sudah melakukan pelunasan Bipih berjumlah 36.299 orang dari total kuota haji 38.376 orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat