kievskiy.org

Kemenag: Guru PAI Dipastikan Dapat THR Lebaran 2024

Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Antara/Novrian Arbi

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, Kemenag telah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) di bawahnya.

Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Dalam pengalokasian anggaran THR, kami memastikan bahwa guru PAI juga mendapatkan bagian mereka," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis.

Ali menjelaskan bahwa ada dua kelompok rumpun guru PAI, yakni yang kepegawaianya diatur oleh Kementerian Agama dan yang diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun, Kemenag telah memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), dengan alokasi anggaran setiap tahun mencapai Rp 4,5 triliun.

"THR akan diberikan kepada guru PAI yang diangkat oleh Kemenag dan Pemda. Anggaran untuk ini telah kami distribusikan ke seluruh daerah," tambah Ali.

Ali juga menegaskan bahwa pembayaran THR bagi guru PAI, baik yang diangkat oleh Kemenag maupun Pemda, akan dilakukan oleh Kemenag. Langkah ini diambil setelah rapat pimpinan untuk memastikan bahwa tidak ada pembayaran ganda.

Sementara itu, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, upaya sedang dilakukan untuk segera mendistribusikan THR. "Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya," pungkas Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat