kievskiy.org

Wujudkan PPDB Jawa Barat yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel Perlu Dukungan Semua Pihak

Plh Kepala Dinas Pendidikan Jabar Mochamad Ade Afriandi memberikan keterangan kepada awak media soal PPDB Jabar, Sabtu 1 Juni 2024.*
Plh Kepala Dinas Pendidikan Jabar Mochamad Ade Afriandi memberikan keterangan kepada awak media soal PPDB Jabar, Sabtu 1 Juni 2024.* /Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Panitia Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat terus melakukan penyesuaian dan terobosan baru demi terwujudnya proses PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan, butuh dukungan semua pihak agar PPDB berhasil, baik panitia satuan pendidikan, orang tua peserta didik, maupun masyarakat sebagai komponen dari Tri Pusat Pendidikan.

"Misalnya, dalam pengembangan sistem IT aplikasi PPDB, Disdik Jawa Barat telah melakukan penyesuaian-penyesuaian, perbaikan, dan inovasi agar dapat menyediakan sistem yang komunikatif serta memberi kemudahan kepada masyarakat yang akan menggunakan aplikasi," tutur Ade, Sabtu 1 Juni 2024.

Simulasi penggunaan website PPDB dan aplikasi, tambahnya, dilakukan secara langsung dengan mengundang orang tua calon peserta didik perwakilan dari SMP dan MTs untuk meyakinkan sistem dapat digunakan.

"Bagi masyarakat yang tidak dapat mengoperasikan laptop atau komputer, dapat menggunakan handphone atau mendaftar langsung di sekolah tujuan untuk memudahkan pendaftaran PPDB," ungkapnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jabar dan Dinas Pendidikan Jabar juga membuat terobosan baru dengan melakukan Komitmen Bersama yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk mendukung PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel serta bersih dari intervensi.

Komitmen ini, tambahnya, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas mulai dari Dinas Pendidikan, Cabang Dinas di wilayah I sampai XIII hingga ke satuan pendidikan masing-masing se-Jawa Barat untuk mewujudkan PPDB sesuai dengan prinsip-prinsip PPDB.

Transparansi data

Berkaitan dengan transparansi data, Ade telah melakukan pembahasan khusus secara mendalam dengan Komisi Informasi Publik (KIP), Ombudsman Jawa Barat tentang keterbukaan informasi publik mengacu pada peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan regulasi tersebut, ada beberapa informasi data peserta yang dapat ditayangkan ke publik dan ada yang dikecualikan. Artinya, tidak dapat ditayangkan ke publik," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat