kievskiy.org

Cara Daftar PPDB SD Jalur Prestasi, Lengkap dengan Syaratnya

Ilustrasi siswa SD.
Ilustrasi siswa SD. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024-2025 sudah mulai dilaksanakan sejak Mei sampai Juni 2024. Ada beberapa jalur yang bisa dipilih calon siswa pada saat akan mendaftar ke sekolah. 

Salah satunya adalah jalur prestasi. Jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi.

"Jalur prestasi adalah jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau ujian sekolah maupun prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi," tutur keterangan di situs Siap PPDB.

Kuota untuk jalur prestasi bersifat fleksibel, artinya disesuaikan dengan keterisian kuota pada jalur lain dan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing. Kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi juga diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan sepanjang tidak melanggar ketentuan umum yang berlaku.

Lalu, apa saja syarat PPDB jalur prestasi untuk tingkat SD? Berikut penjelasannya.

Syarat PPDB Jalur Prestasi

Jalur prestasi dibuat dengan kesadaran bahwa proses pembelajaran di sekolah juga harus menyesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik. Berikut, syarat PPDB jalur Prestasi:

  1. Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.
  2. Prestasi lain juga bisa menjaid bagan pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

Sayangnya, PPDB jalur prestasi ini tidak berlaku untuk pendaftaran Sekolah Dasar (SD).

Syarat Usia PPDB SD

Berikut persyaratan usia untuk PPDB jenjang SD:

  1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat