kievskiy.org

Cara Daftar PPDB SMP Jalur Zonasi, Lengkap dengan Syaratnya

Ilustrasi siswa SMP.
Ilustrasi siswa SMP. /Antara/Eka Arifa Rusqiyati

PIKIRAN RAKYAT - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi dibuka kembali di seluruh wilayah di Indonesia. Pembagian zonasi ini berlaku bagi calon siswa SD, SMP, hingga tingkat SMA.

Aturan mengenai kuota Jalur Zonasi PPDB 2024 berbeda dari pelaksanaannya tahun kemarin. Di mana pemberian jumlah yang sebelumnya diatur paling banyak 55 persen, diubah menjadi paling sedikit 70 persen.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 9798/A5/Hk.04.01/2023 bertanggal 7 Maret 2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024.

Lantaran kuota Jalur Zonasi pada PPDB 2024 minimal 70 persen, berarti jumlah peserta didik yang ikut pendaftarannya dapat melebihi angka tersebut.

Setiap sekolah ataupun wilayah menetapkan jadwal berbeda-beda terkait kapan pendaftaran PPDB tahun 2024 dibuka. Namun, secara umum pendaftaran PPDB 2024 untuk SMP dan SMA akan dibuka sejak Mei hingga bulan Juni.

Artikel ini akan secara spesifik membahas PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMP. Persyaratan usia bagi jenjang ini ialah berusia paling tinggi 15 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

Simak berikut ini merupakan tata cara seleksi pada Jalur Zonasi PPDB 2024 jenjang SMP:

Persyaratan Jalur Zonasi

Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan untuk syarat seleksi jalur zonasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat