kievskiy.org

Mahasiswa yang Laporkan Rektor ke KPK Diskors Kampus, Dekan FH Unnes Menuai Kecaman

Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah menunjukkan surat skors atau pengembalian salah seorang mahasiswanya, Frans Napitu, kepada orang tuanya di Semarang, Senin.
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah menunjukkan surat skors atau pengembalian salah seorang mahasiswanya, Frans Napitu, kepada orang tuanya di Semarang, Senin. / ANTARA/I.C. Senjaya

PIKIRAN RAKYAT - ‎Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 YLBHI-LBH Kantor se-Indonesia, mengecam sikap  Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang yang mengeluarkan skorsing kepada mahasiswanya yang melaporkan rektor atas dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, ‎ Frans Napitu (FN) adalah mahasiswa Fakultas Hukum UNNES yang aktif  dalam upaya reformasi kampus di Unnes. FN juga beraktivitas sebagai volunteer YLBH-LBH Semarang dan banyak terlibat dalam kerja-kerja pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah. 

Pada Jumat, 13 November 2020, FN melaporkan Rektor Unnes Fathur Rohman atas dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 Baca Juga: Diikuti 150 Tim, Kontes Robot Indonesia Tingkat Nasional 2020 Lebih Menantang

Atas laporan tersebut,  FN lalu mendapatkan skorsing dari Dekan Fakultas Hukum Unnes. Sehubungan dengan skorsing yang termuat dalam surat Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) tertanggal 16 November 2020 dengan nomor T/7658/UN37.1.8/KM/2020 tentang pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu (Volunter YLBH-LBH Semarang) kepada orang tua (Skorsing), maka YLBHI bersama bersama dengan 17 YLBH-LBH kantor mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap.

‎"Mengecam sikap anti-demokrasi yang ditunjukkan oleh Dekan FH UNNES. Skorsing kepada FN adalah bentuk kedangkalan berpikir yang berbahaya bagi demokrasi Kampus," kata Muhamad Isnur dari YLBHI dalam keterangan tertulis bersama tersebut, Rabu 18 November 2020. Laporan FN, lanjurnya, merupakan bentuk‎ partisipasi mahasiswa untuk mewujudkan dunia akademik yang bersih dan berintegritas. 

"Partisipasi itu dijamin di dalam pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya," ucapnya. Laporan FN kepada KPK adalah bentuk partisipasi FN kepada pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Unnes sebagai lembaga pendidikan seharusnya mendukung FN bukan justru mengeluarkan skorsing hanya demi nama baik Rektor.

 Baca Juga: Pecah Rekor, Jumlah Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya Lebih dari 500 Kasus

Tak hanya itu, alasan skorsing dengan menuduh FN sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah alasan yang tidak berdasar dan dibuat-buat. Tuduhan tersebut adalah tuduhan lama yang kembali dinaikkan. Alasan tersebut berusaha mengaburkan sebab melaporkan rektor atas dugaan tindakan korupsi sebagai alasan sebenarnya pemberian skorsing. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat