kievskiy.org

Eko Maung Soal 2 Bobotoh Tewas di GBLA: Panpel Persib Bandung Bisa Dipidana

Buntut 2 Orang Bobotoh Meninggal Dunia, Laga Persib Bandung vs Bhayangkara FC Tanpa Penonton.
Buntut 2 Orang Bobotoh Meninggal Dunia, Laga Persib Bandung vs Bhayangkara FC Tanpa Penonton. /Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat hukum olahraga Eko Noer Kristiyanto alias Eko Maung menilai, kasus tewasnya dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat pertandingan Persebaya Surabaya vs Persib Bandung di Piala Presiden 2022, bukan peristiwa yang tidak bisa diantisipasi.

Membeludaknya bobotoh sudah terjadi di pertandingan sebelumnya saat Persib kontra Bali United. "Artinya, pertandingan berikutnya yang 'edan' melawan Persebaya akan lebih parah. Harus diantisipasi. Sebetulnya bisa diprediksi kalau memang peduli terhadap nyawa orang," tuturnya.

Sejak dulu, bobotoh yang ingin menyaksikan pertandingan Persib secara langsung memang selalu membeludak. Namun, persoalan muncul ketika ada suporter yang datang tanpa tiket dan jumlahnya melebihi penonton bertiket.

Baca Juga: VPC Boikot Laga Persib Bandung vs Bhayangkara: Kami Tidak Akan Datang ke Stadion

Hal yang menjadi catatan adalah kenapa para penonton tak bertiket itu bisa masuk stadion. "Padahal katanya (tiket) sudah habis," ucap Eko saat dihubungi, Senin, 20 Juni 2022.

Bisa masuknya penonton tak bertiket diduga disebabkan ulah dari oknum-oknum yang menjaga pintu masuk. Panitia penyelenggara (Panpel) pertandingan pun dinilai terlibat dalam persoalan tersebut

Menurut Eko, Panpel mestinya bertanggung jawab mengurus suporter bertiket agar bisa masuk stadion dan mencegah masuknya suporter tanpa tiket. Hal-hal teknis seperti itu seharusnya dipikirkan Panpel, seperti penggunaan sistem ring pengamanan 3 dan 5 lapis.

Baca Juga: Usul Ganti Nama JIS Jadi Stadion MH Thamrin, Sejarawan Galang Petisi Online

Dia menilai, Panpel yang bertugas di Stadion GBLA merupakan orang-orang tak berkompenten dan sudah tak bisa menyelenggarakan pertandingan.

Menurutnya, opsi pemidanaan bisa saja diterapkan. "Kalau polisi bekerja profesional, maka akan bisa ditemukan unsur pidana, terutama tentang kelalaian," tutur Eko.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat