kievskiy.org

Subsidi KPR Rp40 Juta bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Simak Persyaratannya

Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. /Pexels/Binyamin Mellish

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah salurkan bantuan Kredit Pemilik Rumah (KPR) dengan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) sebesar Rp40 juta.

Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi yang akan dianggarkan sebesar Rp8,7 milliar untuk 218 unit.

Selain itu alokasi anggaran bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.

 Baca Juga: Buntut Debat Panas Ulasan Krim Wajah, dr. Richard Lee Laporkan Balik Kartika Putri

Dapatkan bantuan KPR bersubsidi dengan memenuhu persyaratan berikut, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Indonesa Baik.

  1. Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisaran Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan
  3. Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 9 Februari 2021, Nino Marah Besar pada Elsa, Andin Tak Mau Balik ke Rumah Al?

  1. Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
  2. Bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya
  3. Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

 Baca Juga: Zoom Luncurkan Fitur Baru Bisa Edit Alis, Warna Bibir, Hingga Kumis dan Jenggot

Berikut batasan harga sesuai dengan zona lokasi:

  1. Rumah tapak: Rp150 juta hingga Rp219 juta
  2. Rumah susun: Rp288 juta hingga Rp385 juta
  3. Rumah yang dibangun swadaya: Rp120 juta hingga Rp155 juta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat