kievskiy.org

Harga Rumah Subsidi 2023 Sedang Disusun, Peraturan Menteri Keuangan Sudah Terbit

Warga berjalan di kawasan perumahan subsidi Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (12/6/2023). Real Estate Indonesia (REI) Banten menargetkan pembangunan rumah subsidi di Provinsi Banten sebanyak 10 ribu unit pada tahun 2023 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai upaya mendukung program sejuta rumah yang digagas oleh pemerintah.
Warga berjalan di kawasan perumahan subsidi Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (12/6/2023). Real Estate Indonesia (REI) Banten menargetkan pembangunan rumah subsidi di Provinsi Banten sebanyak 10 ribu unit pada tahun 2023 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai upaya mendukung program sejuta rumah yang digagas oleh pemerintah. /Antara/Muhammad Bagus Khoirunas

PIKIRAN RAKYAT – Harga rumah yang semakin mahal dari tahun ke tahun menjadi salah satu halangan bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Masalah tersebut diperhatikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono. Menurutnya, pemerintah tengah menyusun harga baru rumah subsidi.

Basuki mengatakan, keputusan menteri (Kepmen) soal harga rumah subsidi belum ditandatanganinya.

“Tapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-nya sudah terbit. Kepmen-nya sedang proses ini,” kata Basuki Hadimuljono pada Kamis, 29 Juni 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), proses penerbitan Kepmen PUPR bakal lebih mudah diturunkan. Kepmen tersebut bakal menjadi acuan bagi bank-bank penyedia KPR, baik reguler maupun syariah.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Tulungagung Wafat di Makkah, Cita-cita Meninggal di Tanah Suci Terwujud

Dijelaskan lebih lanjut, Kepmen tersebut akan ditandatangani dan disosialisasikan. Mengingat kebutuhan masyarakat yang mendesak, dia mengatakan bahwa Kepmen PUPR mengenai harga rumah subsidi akan diterbitkan secepatnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak bebas PPN menjadi Rp162 juta-RP234 juta untuk 2023. Sebelumnya, harga tersebut berkisar antara Rp150,5 hingga Rp219 juta. 

Tujuan pemerintah dari pembaruan fasilitas PPN ini adalah memperbanyak jumlah rumah yang disubsidi agar makin banyak masyarakat dapat mengakses rumah dengan harga terjangkau.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menambah pasokan rumah bersubsidi agar lebih banyak masyarakat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Kenaikan batasan ini juga mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Selain itu, pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan 230 ribu unit rumah masyarakat dengan penghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat