kievskiy.org

Twitter Didenda Rp7,7 Miliar Atas Pelanggaran Data

Ilustrasi Twitter.
Ilustrasi Twitter. /Pexels/Brett Jordan


PIKIRAN RAKYAT - Raksasa media sosial Twitter didenda dalam kasus lintas batas di bawah undang-undang privasi baru Uni Eropa.

Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia hari ini, Selasa 15 Desember 2020 mengumumkan bahwa pihaknya telah mendenda Twitter sebesar 450.000 Euro atau setara Rp7,7 miliar karena keterlambatan pemberitahuan tentang pelanggaran data.

"DPC telah menjatuhkan denda administratif sebesar 450.000 Euro di Twitter sebagai tindakan yang efektif, proporsional, dan menghalangi,"bunyi pernyataan DPC, seperti dikutip dari laman Dataprotection.ie.

Baca Juga: Warga Jakarta Didenda Sampai Rp7 Juta jika Tolak Tes Covid-19, Wagub Riza Patria Merespons

Mengutip Neowin, hukuman itu telah dijatuhkan pada Twitter lebih dari dua tahun setelah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa berlaku.

Sesuai dengan peraturan privasi baru, Twitter harus memberi tahu regulator terkait dalam waktu 72 jam setelah mempelajari tentang pelanggaran data.

Aturan ini juga mengharuskan perusahaan untuk mendokumentasikan data apa yang terpengaruh dan bagaimana mereka menangani insiden tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Layanan Google Down, Youtube, Gmail, Google Assist, dan Google Docs Tak Dapat Diakses

Twitter mengungkapkan pelanggaran tersebut kepada pengawas Irlandia pada Januari 2019 lalu.

Masalah tersebut memengaruhi Twitter pada perangkat Android, yang menonaktifkan pengaturan "Protect your Tweets" dan mengubah cuitan pribadi menjadi publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat