PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan mulai berlakukan secara efektif regulasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI pada 18 April 2020.
Selain alasan mencegah ponsel ilegal atau blackmarket. Pemberlakuan regulasi IMEI juga untuk memulihkan pendapatan pajak dari ponsel. Namun yang terpenting Kominfo mempertimbangkan perlindungan konsumen.
"Perlindungan hak konsumen menjadi perhatian kami," kata Menkominfo Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Selasa 5 Februari 2020.
Aturan tentang IMEI akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang, setelah disahkan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada Oktober lalu.
Pembahasan bersama operator berlangsung beberapa waktu lalu, seputar bagaimana menangani keluhan konsumen ketika ponsel tidak bisa digunakan akibat IMEI tidak terdaftar di sistem.
Baca Juga: Perangi Ponsel Ilegal dan Pulihkan Pajak, Kominfo akan Berlakukan Regulasi IMEI pada April 2020
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, saat ini pengecekan nomor IMEI berada di sistem Sibina yang dikelola Kemenperin.
Kementerian menyiapkan blacklist atau whitelist untuk mengatasi masalah IMEI tidak terdaftar, namun, kedua metode tersebut tentu memiliki implikasi sehingga perlu pembahasan mengenai perlindungan konsumen, mengingat harga gawai tidak murah.