PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Bekerja sama dengan seluruh operator telekomunikasi, pemerintah berkomitmen mencegah peredaran perangkat ilegal melalui regulasi baru.
Pemerintah akan menggunakan skema White List sebagai proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui legalitas perangkat yang akan dibeli.
Skema ini dipilih dengan pertimbangan melindungi dan memitigasi masyarakat yang membeli perangkat tersebut,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, dalam Konferensi Pers di Ruang Serbaguna Kominfo, Jakarta, 28 Februari 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kominfo.
Regulasi tersebut mulai berlaku pada 18 April 2020. Masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif sebelum 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sehingga tidak diperlukan registrasi invidual.
Dengan berlakunya keputusan itu, maka skema blacklist batal diterapkan di Indonesia
Baca Juga: Hamil 1 Bulan, Nagita Slavina Keguguran
Dirjen Ismail mengatakan skema blacklist mengibaratkan masyarakat menggunakan lebih dulu ponsel yang dibeli dan jika ternyata ilegal maka akan muncul notifikasi pemblokiran.