kievskiy.org

Facebook dan Instagram Terancam Diblokir di Indonesia, Kominfo Beri Penjelasan

ilustrasi. Aplikasi Instagram hingga WhatsApp terancam diblokir.
ilustrasi. Aplikasi Instagram hingga WhatsApp terancam diblokir. /Pixabay/Darwin Laganzon

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan memblokir Instagram hingga Tiktok jika belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah.

Hal itu diputuskan Kominfo sebagai upaya melindungi keamanan dan mendorong ruang digital di Indonesia agar aman dan sehat.

Berdasarkan data Kominfo, perusahaan besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp hingga Google saat ini belum terdaftar dalam situs resmi Kominfo.

Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022, ada 4.540 PSE yang baru terdaftar di Indonesia, antara lain 4.472 PSE dari domestik dan 68 PSE dari luar negeri.

Baca Juga: V BTS Kepergok Sedang Berbicara dengan Lisa BLACKPINK? Warganet: Lisa Nyuruh Tae Keluar Duluan

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo.

"Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara pada 25 Juni 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Genderuwo Kabarnya Ditemukan di Pasuruan, Simak Faktanya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat