kievskiy.org

Kominfo Ancam Blokir Sejumlah Aplikasi 2 Hari Lagi, Bagaimana Nasib WhatsApp?

Ilustrasi aplikasi WhatsApp yang kini terancam diblokir Kominfo.
Ilustrasi aplikasi WhatsApp yang kini terancam diblokir Kominfo. /Pixabay/antonbe

PIKIRAN RAKYAT - WhatsApp merupakan aplikasi pesan elektronik yang memungkinkan pertukaran pesan hanya dengan paket data internet.

Sejak perilisannya pada Januari 2009, aplikasi ini telah menjadi primadona masyarakat Indonesia dalam hal berkomunikasi di dunia maya.

Terhitung hingga Senin, 18 Juli 2022, WhatsApp telah dipasang oleh lebih dari lima miliar pengguna di seluruh dunia.

Banyaknya pengguna serta rating 4.3 menunjukkan bahwa kehadiran WhatsApp sangat diperlukan masyarakat.

Baca Juga: Arema FC Juara Piala Presiden 2022, Strategi ‘Parkir Pesawat’ Bawa Singo Edan Raih Gelar Ketiga

Namun, kabar mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Juni 2022, Kominfo menyebutkan bahwa ada beberapa aplikasi yang terancam diblokir, salah satunya adalah WhatsApp.

Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang belum melaksanakan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dan domestik, salah satunya adalah WhatsApp.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 3, tahun 2022 tentang tanggal efektif pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, domestik maupun asing.

Batas waktu pendaftaran yang ditentukan adalah 20 Juli 2022. Itu maknanya, jika aplikasi-aplikasi belum mendaftar sampai waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat