kievskiy.org

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp hingga Instagram, Google Pastikan akan Daftar PSE

Ilustrasi google.
Ilustrasi google. /Reuters/Thomas Peter

PIKIRAN RAKYAT - Setelah beberapa kali diberi peringatan perihal pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Google akhirnya memastikan akan mendaftar.

Sebelumnya Kominfo memberikan kesempatan waktu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga 20 Juli 2022, yang berarti tinggal dua hari lagi.

Pihak Google mengaku akan mematuhi peraturan di Indonesia, agar tidak diblokir oleh Kominfo.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan dari pihak Google.

Baca Juga: 6 Game untuk MPLS atau MOS, Mulai dari Circle of Name hingga Nama Waktu

Selanjutnya perwakilan dari pihak Google yang identitasnya tidak ingin diketahui ini tidak menjelaskan lebih lanjut soal kapan pastinya Google akan melakukan pendaftaran.

Lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri atau asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel A. Pangarepan menyebutkan pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Ada Pedagang Kedapatan Dua Kali Tetap Beroperasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat