kievskiy.org

Kominfo Akan Menjatuhi 3 Sanksi Buat WhatsApp CS Kalau Belum Daftar PSE

WhatsApp.
WhatsApp. /Pixabay/Webster2703

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhi tiga sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia yang tidak mendaftar ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Kominfo memberi tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 untuk PSE agar melakukan pendaftaran. PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu itu akan mendapat sejumlah sanksi.

Kominfo mencatat hingga 19 Juli 2022 siang WIB, sudah 6.296 PSE yang mendaftar. Rinciannya 6.187 PSE domestik dan 109 PSE asing.

Baca Juga: Update Seleksi Guru PPPK 2022: Ada Kuota Prioritas 193.954 Orang dari Peserta Tahun Lalu

Raksasa teknologi seperti Google, Microsoft, Telegram tercatat sudah melakukan pendaftaran.

Namun raksasa teknologi lainnya macam Twitter dan Meta yaitu Facebook, WhatsApp hingga kini belum tercatat mendaftar PSE.

Kominfo akan menjatuhkan sejumlah sanksi bagi para PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar.

Baca Juga: Bongkar Pasal-Pasal Bermasalah di Permenkominfo Soal PSE, Aparat Bisa Intip Isi Chat

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, terdapat tiga tahapan atas sanksi yang diberikan.

Pertama yaitu Kemkominfo akan menegur PSE yang belum mendaftar. Kemudian kedua akan memberikan sanksi berupa denda. Lalu ketiga yaitu pemblokiran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat