kievskiy.org

Apa Perbedaan PSE Privat dan Publik? Simak Penjelasannya

Ilustrasi aplikasi.  Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang.
Ilustrasi aplikasi. Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang. /Pixabay/HeikoAl

PIKIRAN-RAKYAT – PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. PSE terbagi menjadi dua kategori, yaitu PSE Privat dan Publik.

Perbedaan antara PSE Privat dan Publik adalah pemiliknya. PSE Publik dimiliki oleh instansi pemerintah, sementara PSE Privat dimiliki oleh swasta.

Contoh aplikasi yang termasuk ke dalam PSE Publik adalah Pedulilindungi dan Mypertamina.

Sementara itu, PSE Privat terbagi lagi menjadi dua yakni PSE Privat Domestik dan PSE Privat Asing.

Baca Juga: Harga Jersey Home, Away, dan Alternatif Persib Bandung Musim 2022-2023

PSE Domestik mereka yang berdomisili di Indonesia, sedangkan PSE Asing adalah perusahaan aplikasi digital yang beroperasi di luar negeri.

Dalam PP Nomor 71 Tahun 2019, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun Bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 18 Juli 2022: Ada 3.393 Kasus Baru, Terbanyak di Jakarta

Maka dari itu, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran ke Kominfo. Batas waktu pendaftaran adalah Rabu, 20 Juli 2022.

Pendaftaran PSE sudah sangat mudah, bisa dilakukan daring melalui online single submission (OSS).

Terkini Lainnya

  • Tags

  • Kominfo

  • penyelenggara sistem elektronik

  • PSE

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Mau Kurangi Penggunaan Ponsel? Begini Cara Mengelabui Otak Anda

  • Daftar Harga Paket Wifi 7 MyRepublic, Pilih Sesuai Kebutuhan Anda

  • Berapa Lama File Tersimpan di Google Drive? Simak Pembatasan yang Diterapkan

  • 3 Cara Pasang Wifi 7 untuk Pelanggan Lama MyRepublic, Perhatikan Dulu 4 Hal Ini

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon

  • 11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas

  • Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng

  • Kabar Daerah

  • Olly Dondokambey Tetap Sosialisasi Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut, Ini Alasannya

  • Khofifah: Angka Kemiskinan di Jawa Timur Turun Signifikan, Capai Sejarah Terendah 9,79 Persen

  • Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Dua Lokasi

  • Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi

  • Jadwal SIM Keliling Cianjur Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat