PIKIRAN-RAKYAT – PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. PSE terbagi menjadi dua kategori, yaitu PSE Privat dan Publik.
Perbedaan antara PSE Privat dan Publik adalah pemiliknya. PSE Publik dimiliki oleh instansi pemerintah, sementara PSE Privat dimiliki oleh swasta.
Contoh aplikasi yang termasuk ke dalam PSE Publik adalah Pedulilindungi dan Mypertamina.
Sementara itu, PSE Privat terbagi lagi menjadi dua yakni PSE Privat Domestik dan PSE Privat Asing.
Baca Juga: Harga Jersey Home, Away, dan Alternatif Persib Bandung Musim 2022-2023
PSE Domestik mereka yang berdomisili di Indonesia, sedangkan PSE Asing adalah perusahaan aplikasi digital yang beroperasi di luar negeri.
Dalam PP Nomor 71 Tahun 2019, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun Bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 18 Juli 2022: Ada 3.393 Kasus Baru, Terbanyak di Jakarta
Maka dari itu, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran ke Kominfo. Batas waktu pendaftaran adalah Rabu, 20 Juli 2022.
Pendaftaran PSE sudah sangat mudah, bisa dilakukan daring melalui online single submission (OSS).