PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah membuat aturan pengenaan pajak pada produk digital yang selama ini beroperasi di Indonesia.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri keuangan yaitu PMK Nomor 48/PMK.03/2020 yang siap diberlakukan pada 1 Juli 2020.
Melalui aturan ini, tidak hanya aplikasi streaming musik dan film saja, ternyata platform games Steam juga akan dijadikan objek pajak.
Baca Juga: Nostalgia Anak Warnet, Game Counter-Strike 1.6 Kini Bisa Dimainkan di Browser
Berdasarkan aturan ini, setiap game yang dijual di platform Steam akan dikenai pajak 10 persen dari harga game aslinya.
Jika game tersebut dijual seharga Rp 500 ribu, maka pengguna harus membayar biaya hingga Rp 550 ribu.
Cek Youtube Pikiran Rakyat
Kebijakan pajak ini sudah dikonfirmasi oleh pihak Steam melalui kanal resmi Partner Steam Games.
Baca Juga: Sejak 1996 Game Seri Resident Evil Terjual Lebih dari 100 Juta Copy