kievskiy.org

Polisi Kedapatan Asyik Merokok Sambil Berkendara di Depan Polsek Lembang, Netizen Singgung Sanksi

Seorang polisi asyik merokok saat berkendara.
Seorang polisi asyik merokok saat berkendara. //Instagram @undercover.id /Instagram @undercover.id

PIKIRAN RAKYAT – Merokok saat berkendara tak hanya melanggar aturan lalu lintas, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lain. Sudah banyak kasus di media sosial, yang memperlihatkan bahaya merokok bagi pengendara lainnya.

Namun bagaimana jika orang yang merokok adalah seorang anggota polisi? Warganet pun mempertanyakan bagaimana sikap sang polisi, dan sanksi yang harus dihadapi, mengingat pekerjaan polisi adalah menertibkan masyarakat.

Momen anggota polisi kedapatan asyik merokok saat mengendarai sepeda motor beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @undercover.id pada Minggu, 24 September 2023.

Dalam video yang dibagikan akun tersebut, terlihat seorang polisi sedang berkendara santai di depan Polsek Lembang, Jawa Barat. Dia nampak memegang rokok di tangan kirinya, dan tak mau berhenti.

Baca Juga: DPD KAI Jawa Barat Gelar Diklat Khusus Profesi Advokat, Peserta Dibekali Ilmu dan Jejaring

Polisi yang mengendarai motor matic dengan nomor polisi D 4282 NK tersebut nampak tak menutup helm, sehingga asap rokok berembus bebas. Selain itu, polisi tersebut juga tidak menggunakan helm dengan benar.

Netizen pun berbondong-bondong mengomentari unggahan tersebut. Masyarakat berharap polisi yang harusnya mengayomi dan memberi contoh juga mendapat sanksi jika melanggar aturan.

"Ngeroko sambil naik motor gith emang ga bisa ditahan dulu ya nati aja kalo dah di yetir motornya," ujar akun @queen***.

"Mungkin dia lupa UU ini UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1," kata @jose***.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat