kievskiy.org

HP Curian Bisa Terdeteksi via IMEI, Kominfo Matangkan Konsep Lost and Stolen

Ilustrasi ponsel dengan IMEI ilegal.
Ilustrasi ponsel dengan IMEI ilegal. /Freepik/wirestock

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ingin memanfaatkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk memblokir masuknya perangkat ilegal.

Dengan kata lain IMEI akan digunakan untuk menjegal beredarnya HP hasil curian.

Menurut Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mulyadi, upaya tersebut dinilai sukses karena terbukti efektif mengurangi angka kejahatan pencurian ponsel.

Baca Juga: Cara Bermain Game Gratis di YouTube dengan Playables, Ada 75 Judul Pilihan Permainan

Saat ini Kemenkominfo sedang mematangkan konsep proteksi lost and stolen agar tidak disalahgunakan saat diterapkan.

"Sekarang ini kalau HP kita hilang kan ya sudah gitu, terima saja. Nantinya bisa diblokir sehingga orang yang mencuri tidak bisa manfaat apapun," katanya, sebagaimana dikutip pada Sabtu, 1 Juni 2024.

​Kemenkominfo berusaha menyelesaikan masalah kepemilikan HP terlebih dulu. Sehingga tidak terjadi salah klaim.

"Takutnya ada yang klaim hilang minta diblokir padahal dijual. Ini yang kami sedang matangkan konsepnya untuk meminimalisir masalah sosial yang mungkin timbul," ujar Mulyadi.

Mulyadi mengungkapkan, pihaknya sedang mencoba untuk mencari konsep terbaik sebelum diterapkan. Agar tidak terjadi masalah jika nantinya konsep ini diterapkan.

"Akhirnya tidak mendapatkan support dari masyarakat. Jadi kami mematangkan dulu, akan dilaksanakan secara pertahap," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat