kievskiy.org

Pilot Narkoba akan Dijatuhi Sanksi Berat

JAKARTA, (PR).-  Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat kepada pilot yang terbukti terlibat dalam penggunaan narkoba. Hal ini disampaikan menanggapi ditangkapnya seorang captain pilot maskapai penerbangan nasional karena menggunakan narkoba di Kupang.

Dikatakan, keselamatan penerbangan merupakan hal yang paling penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam suatu operasional penerbangan. Karena hal tersebut menyangkut nyawa banyak orang, tidak hanya penumpang tapi bisa juga masyarakat lainnya. 

"Jika ada seseorang atau pihak-pihak tertentu yang mengganggu keselamatan penerbangan, akan dikenakan sanksi berat sehingga dirinya tidak bisa mengulangi perbuatannya lagi," kata Agus Santoso di Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.

Seperti diketahui, seorang pilot dari maskapai dengan inisial MS ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kupang Kota pada hari Senin 4 Desember 2017 lalu. MS ditangkap sekitar pukul 21.20 WITA di kamar T-more Hotel Kupang saat beristirahat setelah menerbangkan pesawat JT 924. Saat ditangkap, MS kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram. 

"Narkoba mempunyai dampak yang berbahaya bagi seseorang, apalagi yang berprofesi pilot. Jika dia dalam pengaruh narkoba dan menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yang menyebabkan banyak nyawa orang terancam. Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yang menggunakan narkoba harus dikenakan sanksi berat," ujar Agus Santoso.

Kesehatan fisik dan mental

Sanksi dimaksud adalah sesuai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) serta UU no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan. "Sebagai tahap awal, pilot yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib," lanjut Agus. 

Agus meminta para pilot dan maskapai penerbangan untuk selalu memperhatikan kesehatan baik fisik maupun mentalnya. Maskapai penerbangan juga harus mematuhi aturan terkait jam terbang pilot sehingga pilot terhindar dari fatique (kelelahan). 

"Pilot dan maskapai penerbangan harus bekerjasama dalam menanggulangi masalah fatique ini. Ikuti saja aturan yang berlaku dengan baik dan benar. Selain itu juga harus waspada terhadap narkoba yang sekarang sudah merasuk ke semua kalangan masyarakat," ujar Agus lagi.

Pilot dan maskapai penerbangan diminta aktif ikut menjaga keselamatan penerbangan Indonesia yang sudah dengan susah payah diperbaik hingga diakui dunia dengan mendapatkan nilai efektif implementasi luar biasa sebesar 81,15 persen dalam audit USOAP ICAO pada Oktober 2017 lalu. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat