kievskiy.org

Masa Tenang Pilkada 2020 di Bandung Tercoreng Dugaan Politik Uang, Bawaslu: Dua Kasus Dilaporkan

Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung, kembali menerima dugaan praktik money politic pada masa tenang jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020, yang dianggap akan menguntungkan dua pasangan calon berbeda.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, dua kasus tersebut antara lain adanya laporan yang disampaikan masyarakat terkait adanya upaya pembagian paket kebutuhan pokok berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng (368 liter), dan 23 amplop yang berisi uang sebesar Rp 150 ribu/amplop.

 Baca Juga: 40 Guru di Jakarta Positif Covid-19 Usai Gelar Acara di Yogyakarta

“Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini pada Minggu (6 Desember 2020) sekitar pukul 23.00. Saat itu, warga yang merupakan bagian timses (tim sukses) pasangan calon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako,” katanya, saat dihubungi wartawan, Senin, 7 Desember 2020.

Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, lanjut Hedi, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) langsung mendatangi ke lokasi kejadian di depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Karena banyaknya massa di lokasi kejadian, maka untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka kasus tersebut sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk dimintai keterangan oleh Panwascam.

Berdasarkan pengakuan dari orang yang mengendarai kendaraan pengangkut logistik tersebut, dikatakan Hedi, bahwa paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Sedangkan, adanya bahan kampanye pasangan calon Bupati-Wakl Bupati Bandung, diakui merupakan sisa dari kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.

 Baca Juga: Tunjuk Jubir Sosialiasasi Vaksinasi Covid-19, Menkominfo: Pemerintah Matangkan Kesiapan Pelaksanaan

Lantaran, kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, maka selanjutnya barang bukti dibawa oleh Bawaslu Kab Bandung untuk selanjutnya ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur kejaksaan.

“Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum,” ucapnya.

Masih dikatakan Hedi, selain kasus tersebut Bawaslu Kabupaten Bandung pun mendapat informasi adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh tim sukses salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung lainnya di wilayah Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung pada 2 Desember 2020. Dalam video yang diterima Bawaslu, lanjut Hedi, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial EK mengajak warga memilih pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung dari atas panggung sambil membagikan paket sembako.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat